Direktur Utama PT. Melana Endaspal Properti: “Saya Akan Lakukan Tindakan Tegas”
Lampung (HO) – Ratusan Konsumen perumahan Melana Estate (Melana Group) yang terletak di jalan Raden Gunawan Depan Gedung Pertemuan Adora, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung merasa kecewa.
Pasal nya, saat akan melakukan pengajuan akad kredit di Perumahan Melana Estate konsumen akan di bebani dengan uang pelicin supaya syarat-syarat dari pihak perumahan kepada pemohon di permudah.
“Ini kan perumahan Subsidi untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pas-pasan, ketika kami akan mengambil atau proses membayar uang tanda jadi (booking fee) untuk mengamankan unit kami sudah di kenakan dana Rp 2 juta, dan nanti setelah akad kredit kami harus menyiapkan dana sebesarnya Rp 12 Juta, jadi total Rp 14 juta rupiah,” ungkap ST kepada media Handalonlie.com.
Kemudian selain konsumen harus memenuhi berkas-berkas yang sudah di siapkan, konsumen juga harus menyiapkan materai sebanyak 40 lembar.
Kalau masalah DP atau uang muka mungkin sudah aturan, walaupun dalam perumahan subsidi, namun kami di bebankan juga untuk proses lain nya dengan alasan administrasi, berkisar Rp 3 sampai Rp 5 juta, di luar dari akad kredit sebesar Rp 14 juta tadi,” sebutnya.

Dikatakan nya, selain itu juga katanya, ketika berkas tersebut di terima, konsumen juga nanti akan di minta biaya survei sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan 2,5 juta, tergantung jarak tempat tinggal konsumen.
“Intinya para karyawan ataupun marketing Melana Estate menekan konsumen agar berkas mereka yang siapkan dengan dipungut biaya minimal Rp 3Â juta lebih, kalau konsumen mau ngurus sendiri mereka akan di persulit dan setelah berkas di terima oleh bank dan dinyatakan layak, mereka minta biaya survey kisaran Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta, tergantung jarak tempat tinggal konsumen dan mengatasnamakan bank yang minta biaya survey,” sebutnya.
Dia berpendapat, pihak marketing terkesan mempermainkan konsumen di berkas sebab banyak konsumen membuat berkas sendiri akan dipersulit dan tidak mereka proses, modusnya banyak kekurangan, tapi jika mereka yang urus diminta biaya minimal Rp 3 jutaan, dan mereka sering menggeser blok yang sudah di booking jika ada konsumen memberi tips meskipun sudah ada yang booking duluan.
“Sudah banyak konsumen yang mundur karena dipersulit, dan kalau sudah mundur uang bokingan Rp 2 juta hanya di kembalikan Rp 1 juta itu pun di persulit dan menunggu lama serta harus di tagih,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Melana Endaspal Properti, Defilson mengatakan terkait dengan banyak keluhan ataupun kekecewaan dari pihak konsumen terhadap marketing yang ada di Perumahan Melana Estate, dirinya akan koordinasi dengan tim pengawasan nya yang membidangi masalah tersebut untuk mencari kebenaran informasi yang beredar.
“Nanti apa yang menjadi keluhan dari konsumen akan segera saya tindak lanjuti, jangan sampai juga info nya ini hanya sebelah pihak, kita juga harus berimbang,” katanya, saat di konfirmasi Media Handalonlie.com, Senin (15/12/2025).
Dia menegaskan jika nanti terbukti dengan adanya keluhan dari konsumen tersebut, maka diri nya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perusahaan.
“Jika nanti keluhan konsumen tersebut terbukti, maka saya akan berikan tindakan tegas, bila perlu langsung surat peringatan kedua, dan jika hal itu sudah terulang maka langkah pemecatan akan di lakukan,” tegasnya.

Untuk di ketahui Pungutan Liar (Pungli) terkait administrasi perumahan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Konsumen yang mengalami hal ini berhak untuk mengeluh dan mengambil langkah hukum terhadap oknum atau pengembang perumahan tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Jika Anda menghadapi pungli administrasi saat mengambil perumahan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti pembayaran yang tidak sah, rekaman percakapan, tangkapan layar chat, atau dokumen tertulis yang menyebutkan adanya biaya tambahan di luar kesepakatan awal.
Catat nama oknum yang meminta pungutan tersebut.
Pahami Hak Konsumen
Pahami isi perjanjian jual beli (PPJB) yang telah Anda tanda tangani. Biaya yang sah harus tercantum jelas dalam perjanjian tersebut.
Developer perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak tanpa pungutan tambahan yang tidak berdasar hukum.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Internal Pengembang: coba laporkan terlebih dahulu kepada manajemen perusahaan pengembang perumahan jika oknumnya adalah staf lapangan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Anda bisa mengajukan pengaduan ke lembaga-lembaga ini untuk mediasi dan bantuan hukum terkait hak konsumen.
Satgas Saber Pungli: Pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, dan Anda dapat melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) RI melalui kontak resmi mereka di nomor WA +62 811-1108-1111.
Ombudsman RI: Jika perumahan tersebut merupakan program pemerintah (subsidi), Ombudsman dapat membantu menangani keluhan terkait pelayanan publik.
Jalur Hukum: Anda dapat menuntut pengembang secara pidana atau perdata jika terbukti melakukan pungli atau wanprestasi (tidak sesuai perjanjian awal).
Pencegahan
Penting bagi konsumen untuk lebih sadar akan hak-hak mereka dan cara melapor agar praktik pungli dapat diberantas. Selalu pastikan transparansi biaya di awal transaksi dan jangan ragu untuk meminta rincian biaya yang sah secara hukum. (Red)
