Jumat, Januari 30, 2026

Ratusan Nelayan Menjerit, Lampung Marriott Resort & Spa Diduga Langgar Aturan

Lampung (HO) – Ratusan Nelayan yang tergabung dalam Gabung Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, yang ada di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menjerit, karena Lampung Marriott Resort & Spa memasang pagar Jaring pelampung tempat mereka mencari nafkah.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41) warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan mengungkapkan semenjak pihak Hotel Marriott memasang pagar jaring pelampung sepanjang 3 KM lebih dan lebar kurang lebih 500 Meter, pendapatan para nelayan turun drastis.

“Dari pihak manajemen hotel Marriott tidak ada musyawarah maupun koordinasi dengan para nelayan, padahal hidup kami tergantung dari hasil tangkapan ikan,” kata Mawardi kepada tim Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Kabupaten Pesawaran, saat menampung aspirasi nelayan, Selasa (18/11/2025).

Pagar Jaring Pelampung Berdampak Penghasilan

Mawardi menceritakan, dengan adanya pemasangan Pagar Jaring laut di sepanjang area Hotel Marriott tersebut sangat berdampak pada hasil tangkapan ikan.

“Sebelum pagar jaring pembatas itu di pasang, jika lagi musim ikan, kami rata-rata para nelayan mendapatkan hasil tangkapan ikan perhari bisa mencapai 60 Kg ikan, namun sekarang kami hanya mendapatkan ikan 1 Kg perhari,” sebutnya.

Tim SMSI Pesawaran Lampung bersama puluhan Nelayan

Dia menerangkan, sebelumnya pihak nelayan pernah berkoordinasi dengan Ombusman namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Pemasangan pembatas dengan Pagar Jaring tersebut sudah hampir tiga tahun, sebelum adanya pagar jaring, kami para nelayan bisa di bilang hidup sejahtera, karena hasil tangkapan ikan sangat menghasilkan,” kenangnya.

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pernah Dilaporkan kepada Pemerintah

Dia menambahkan masyarakat juga pernah melaporkan permasalahan pagar jaring yang di pasang oleh Hotel Marriott kepada pemerintah daerah maupun provinsi, namun hasil nya pun tidak maksimal.

“Sebab pernah dibuka sebentar, namun dipasang lagi, walaupun dibuka masyarakat tetap tidak di perbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut,” timpalnya.

Keramba Apung diduga tak berizin

“Kami juga mempertanyakan keramba apung yang mereka buat, apakah itu sudah ada izin nya dari pemerintah,” tanya nya.

Manajemen Lampung Marriott Resort & Spa Terkesan Menghindar

Sementara itu ketika pihak manajemen Lampung Marriott Resort & Spa akan di konfirmasi terkait dengan keluhan dari para nelayan, terkesan tertutup dan menghindar, tidak lama kemudian ada pria menghampiri mengaku sebagai Supervisor Keamanan bernama Yolan Bagas di dampingi Kepala Security Nurul Fajri mengatakan jika pihak nya akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Manajemen Hotel.

Supervisor Keamanan bernama Yolan Bagas

“Nanti saya sampaikan kepada pihak manajemen hotel, namun nanti silakan bapak-bapak mengirim surat terlebih dahulu, dan nanti membawa surat tugas serta tanda pengenal,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam pemasangan jaring/pagar laut oleh hotel di area pantai TIDAK serta-merta dibenarkan, dan bisa melanggar hukum jika dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya:

Dasar hukum 

Wilayah pantai, garis pantai, dan laut bukan milik hotel, tetapi merupakan: Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Area publik yang diatur oleh negara (UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014)

Setiap pemasangan:Jaring laut Pagar laut, Breakwater, Bangunan pantai, Penghalang (barrier), Tambahan struktur di perairan, Wajib memiliki izin dari instansi terkait:

1. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

Baca Juga:  Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

2. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (jika termasuk kawasan konservasi)

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika menyangkut zona pemanfaatan laut

4. Pemkab/Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Amdal/UKL-UPL

Potensi Pelanggaran Hukum Jika hotel memasang jaring laut tanpa izin, maka dapat dianggap melanggar:

1. Menguasai ruang laut secara ilegal, UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 20 & 21, Mengatur bahwa pemanfaatan ruang laut harus berizin. Sanksinya dapat berupa: Pencabutan izin usaha, Denda besar Pidana.

2. Merusak ekosistem pesisir, Jika jaring mengganggu: Terumbu karang Jalur migrasi ikan, Aktivitas nelayan, Maka bisa dijerat Pasal 73 UU 27/2007 jo. UU 1/2014.

3. Menghambat akses publik, Pantai adalah milik umum. Bila jaring menghalangi akses masyarakat, dapat dianggap melanggar: UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

4. Tidak ada Amdal/UKL-UPL, Jika pemasangan jaring berdampak pada lingkungan, hotel wajib:

  1. Menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL
  2. Mendapat persetujuan dari DLH

Tanpa itu, hotel dianggap melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.  (SMSI-Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!