Pesawaran (HO) – Salah satu pemilik Agen BRILink, Fitri (32) warga Dusun Negeri Tua Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung hampir menjadi korban penipuan dua orang tidak dikenal dengan modus akan melakukan transfer tunai.
Dia menceritakan sekitar pukul 18.00 Wib, Jumat 7 November, saat dia sedang menjaga warung nya, tiba-tiba kedatangan dua orang pria menggunakan kendaraan roda dua.
“Mereka datang dua orang mengunakan sepeda motor dan memakai topi, ingin transfer dana senilai Rp 1.800.000,” ujar Fitri, Jumat malam (7/11/2025).
Dikatakan, dari awal dirinya sudah curiga terhadap dua orang tersebut, karena gerak-gerik mereka yang sangat gelisah.
“Sebelum transaksi saya sudah minta duluan uang nya, dan saya hitung kemudian saya periksa dengan mesin money detector, saya sangat terkejut karena uang senilai Rp 1.800 ribu tersebut setelah saya periksa seperti palsu,” ujarnya.
Kemudian kata Fitri, dia kembalikan uang tersebut kepada pria dan mengatakan uang itu palsu.
“Saya kembalikan lagi uang itu kepada mereka, terus kata pria itu, dia beralasan tidak tahu karena hasil dari penjualan ayam, dan mereka minta maaf kemudian dengan tergesa-gesa langsung pergi,” jelas nya.

Marak nya dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pesawaran dengan menyasar warung dan agen-agen BRILink di pelosok kampung Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K.,melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga M, S.Tr.K., M.H, setelah kejadian mengatakan jika masyarakat atau pemilik warung, toko maupun agen-agen Brilink mengetahui kejadian serupa agar langsung menghubungi Polres Pesawaran maupun Bhabinkamtibmas setempat supaya aparat kepolisian segera turun langsung ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menghimbau kepada pemilik agen BRILink dan masyarakat umum untuk selalu hati-hati dan waspada terapkan SOP “Dilihat, Diraba, Diterawang” (3D).
“Jika ada gunakan alat untuk mendeteksi uang palsu dengan nama money detector atau mesin pendeteksi uang palsu, Jangan ragu untuk menolak, jika merasa curiga dengan uang yang diserahkan atau perilaku pelanggan, agen berhak menolak transaksi dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Red)
