“Dana BOS tahun 2022-2025 Dipertanyakan Penyaluran PIP dikeluhkan wali murid”
Pesawaran (HO) – Kepala SDN 37 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk Pembelian baju seragam batik dan olahraga. begitu juga terkait anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022 sampaiĀ dengan 2025 diduga terindikasi KKN, serta Program Indonesia pintar (PIP) karena di sinyalir tidak sesuai dan tidak tepat sasaran dalam penyaluran.
Hal tersebutĀ di ungkapkan oleh salah satu wali murid di SDN setempat mempertanyakan terkait pembelian baju seragam batik dan kaos olahraga dari pihak sekolah, karena mereka mengutip Permendikbud nomor 50 tahun 2022 bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.
“Didalam Permendikbud jelas pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, jika di arahkan beli seragam ke sekolah apakah tidak menyalahi aturan pihak sekolah mengharuskan,” tanya salah satu wali murid, kepada Handalonline.com saat melakukan uji informasi dan bertemu dengan wali murid yang hendak menjemput anaknya pulang sekolah, setelahĀ melaksanakan kegiatan belajar mengajar, Senin (20/10/2025).
Kemudian Wali murid yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, untuk harga seragam baju batik Rp. 70.000 kemudian kaos olahraga Rp. 100.000.
“Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena memang sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kami selaku wali murid. Hanya saja yang kami pertanyakan apakah aturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 itu hanya sekedar peraturan saja, namun realisasi di lapangan tetap melanggar aturan, dan faktanya pembelian baju seragam baik batik maupun kaos olahraga tetap dibanderol dengan tarif, apakah itu ada unsur pungli atau melanggar ketentuan. Mungkin hanya itu yang ingin kami pertanyakan,” kata Wali murid.
Selanjutnya wali murid lainnya juga mempertanyakan, berkaitan tentang Program Indonesia pintar (PIP) pasalnya yang mendapatkan bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran.
“Anak saya tidak mendapatkan bantuan (PIP), sementara teman-temannya menurut saya tidak layak mendapatkan malah mendapatkan bantuan tersebut, artinya program dari pemerintah tersebut tidak benar-benar dirasakan oleh siswa yang tidak mampu. Kami berharap kedepannya kepada dinas terkait langsung turun ke SDN 37 Gedung Tataan dan kembali menyeleksi ulang agar bantuan tersebut tepat sasaran. Kami juga minta dalam penyaluran PIP yang ada di sekolah SDN 37 Gedong TataanĀ diperiksa,” ungkapnya.
Kemudian wali murid lainnya juga melanjutkan dan mempertanyakan realisasi. Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 sampai dengan 2025 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya mewakili wali murid berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Bumi Andan Jejama, tentunya selain mengkroscek kegiatan pengadaan baju seragam yang tiap tahun terus berkelanjutan sementara peraturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid,” ujarnya.
Selain itu wali murid juga mengungkapkan, di tahun 2022-2025Ā dalam penggunaan anggaran dana BOS dianggarkan terkait perpustakaan, tenaga honorer, kemudian langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pihaknya minta di audit. Kepada inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Pesawaran pasalnya tidak ada keterbukaan terkait penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah.
“Saya berharap kepada pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum agar melakukan Audit terkait anggaran dana BOS tahun 2002 sampai dengan 2025 tahap 1,” harapnya.
Dia menambahkan dalam ketentuannya, jelas undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 pihak wali murid juga berhak mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansiĀ dana BOS.
“Saya juga berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran jika dugaan-dugaan tersebut terbukti untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala SDN 37 Gedong Tataan dan kepada aparat penegak hukum agar dapat di tindak lanjut untuk di proses hukum sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Untuk di ketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 37 Gedong Tataan sebagai berikut:
Tahun 2022
- Tahap 1 Rp 54.270.000
- Tahap 2 Rp 72.360.000.
Tahun 2023
- Tahap 1 Rp 88.200.000
- Tahap 2 Rp 88.200.000
Tahun 2024
- Tahap 1 Rp 85.950.000
- Tahap 2 Rp 85.950.000
Tahun 2025
- Tahap 1 Rp 90.000.000

Sementara itu Kepala SDN 37 Gedong Betty Ita Asmara saat dikonfirmasi Handalonline.com melalui telepon seluler mengatakan, seragam baju batik dan kaos olahraga sudah dibagikan.
“Untuk seragam baju olahraga dari sekolah ada guru yang mengkoordinir nya, kalau batik kita juga yang menyediakan. Barang tersebut kita jual ke siswa karena anak-anak harus menggunakan seragam, kalau tidak kita drop dari sekolah, warnanya ada yang biru ada yang kuning kan nggak elok,” ucapnya.
Namun ketika wartawan media ini menanyakan terkait aturan Permendikbud nomor 50 tahun 2022 dirinya terkesan bingung untuk menjawab.
“Ke sekolah saja kita ngobrol, saya menjadi kepala sekolah di SDN 37 Gedung Tataan sejak Desember tahun 2021 hingga saat ini. Untuk dana BOS alhamdulillah sudah terealisasi semua sesuai dengan arkas,” timpalnya.
Dirinya juga mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan suami kesalahan dia di mana, jangan langsung naik pemberitaan kenal dulu.
“Kita secara baik-baik permasalahan ibu ini di mana, tadi saya masih ada tamu dari Inspektorat datang ke sekolah mereka berkunjung jadi saya nggak tahu kalau sampeyan ke sekolah,” ungkapnya.
“Informasi tersebut dari wali murid kelas 1 ya terkait pembelian baju kaos dan batik, sampeyan cari tahu saya dulu Bu Betty ini siapa. Kita ini sama-sama mau, saya ini begini kita selesaikan. Kalau memang bisa kita ngobrol baik-baik ya kita ngobrol dulu, saya ini asli Lampung (Kota *****) Kita sebaiknya ngobrol dulu,” pintanya.
Kemudian tidak lama berselang Betty Ita Asmara Kepala SDN 37 Gedong kembali mengirimkan pesan ke jurnalis media ini dengan photo profil aplikasi WhatsApp sudah berubah, Sebelumnya Photo profil bersama murid sudah diganti dengan Photo profil Jaksa dan mengirim pesan.
“Ke sekolah saja dulu Nak Indra untuk pengadaan baju olahraga sudah kesepakatan orang tua kelas 1 dan pihak sekolah tidak memaksa, yang mau saja yang tidak mau tidak dipaksa dan ini sudah diketahui komite sekolah,” tulisnya.
Selanjutnya isi pesan chat tersebut, Nak indra untuk PIP, pihak sekolah selalu memberitahu nama-nama siswa penerima, dan mereka ambil sendiri di bank dananya sudah masuk rekening siswa masing-masing.
“Sebaiknya nak indra ke sekolah dulu kan enak ngobrolnya,” harapnya. Ā (red)
