Lampung (HO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Norman W, S.I.K, mengungkapkan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WIB, Tim Ospnal BNNP Lampung mendapatkan informasi mengenai jaringan Aceh pemasok narkotika di wilayah Lampung, bahwa terdapat seseorang pelaku tindak pidana Narkotika jaringan Aceh akan melakukan pengantaran narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Natar Lampung Selatan.
“Sekira jam 16.30 wib, Tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai Sumbagbar dan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung melakukan profiling target terkait jenis kendaraan yang dipakai pelaku untuk melakukan pengantaran narkotika jenis sabu, dan diperoleh identitas kendaraan Truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor kendaraan B 9831 XU dan pengemudi,” terangnya, melalui siaran pers, Jumat (15/8/2025).
Kemudian lanjutnya, pada Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.10Â wib, Tim Opsnal Bid Pemberantasan BNNP Lampung berkolaborasi dengan personil Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan Personil Kanwil Bea Cukai Sumbagbar di Gerbang toll Natar, Candi Mas, Lampung Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan target. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap target dan kendaraan, di bantalan casis kendaraan ditemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar dengan merk/ tulisan CHINESE OF TEA.
“Tim berhasil mengamankan seorang kurir atas nama nama Sintra Akasa (56) Warga Sumatera Selatan di gerbang (pintu masuk) toll Natar KM 96 kecamatan Natar Kabupaten Lampung,” sebutnya.
Brigjen Pol Norman menerangkan barang bukti 2 (dua) buah plastic bening ukuran besar berisi Kristal warna putih Narkotika yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto keseluruhan seberat 2.050,04 gram (dua ribu lima puluh koma nol empat gram), kemudian 1) 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1(satu) unit handphone merek OPPO warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BCA,1 (satu) lembar STNK mobil merek Mitsubishi warna kuning dengan Nopol B 9831 XU an. Nurmala Manullang dan 1 (satu) unit mobil Truck merek Mitsubishi warna kuning dengan Nopol B 9831 XU beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya kata Brigjen Pol Norman Tim Opsnal BNNP Lampung berkolaborasi dengan personil Kanwil Bea Cukai Sumbagbar melakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery di wilayah Exit toll Kota Baru daerah Intitut Teknologi Sumatera (ITERA) Kota Bandar Lampung, namun nomor penerima sudah tidak aktif. Hingga pukul 21.40 wib nomor penerima tidak bisa dihubungi. Tim Opsnal BNNP Lampung bersama Tim Gabungan melakukan pencarian terhadap nomor penerima namun keberadaan posisi tidak ditemukan, diduga nomor hanya digunakan WA komunikasi.
“Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka diperoleh keterangan bahwa tersangka diperintah oleh tersangka an. BAIM (DPO) (malaysia) dan dijanjikan oleh tersangka BAIM (DPO) upah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) per KG. Tersangka diperintah membawa mobil truk yang sudah disiapkan oleh BAIM (DPO) beserta narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus narkotika diduga sabu seberat 5 (lima) Kg yang ditaruh di bawah bak truk di bantalan casis yang dimodifikasi dengan ditambahi papan kayu untuk menaruh/meletakkan narkotika,” ujarnya.
Kemudian tersangka membawa kendaraan beserta narkotika jenis sabu dari Lubuk linggau Sumsel menuju Lampung di daerah Natar, Candi Mas, Lampung Selatan. Sebelum teridentifikasi oleh Tim Opsnal Pemberantasan BNNP Lampung dan Tim Gabungan, tersangka sempat menurunkan 3 (tiga) bungkus narkotika narkotika seberat 3 (tiga) Kg diduga sabu kepada seseorang tidak dikenal atas perintah BAIM (DPO) di daerah Natar, Candi Mas, Lampung Selatan.
“Penerima narkotika jenis sabu di daerah Natar Candi Mas, Lampung Selatan, setelah dilakukan pengecekan di HP tersangka dengan nama kontak B2 Unit 01. Tim Opsnal Bid Berantas BNNP Lampung dan Tim Gabungan melakukan pencarian terhadap B2 Unit 01 namun nomor HP sudah tidak aktif. Dan masih dilakukan pencarian,” jelasnya.
“Tim Opsnal Bid Berantas BNNP Lampung kemudian membawa tersangka dan barang bukti kekantor BNNP Lampung guna proses lebih lanjut, pasal yang di kenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik yang Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dikenakan ancaman Hukuman Mati,” timpalnya.
Dia menambahkan tersangka merupakan residivis pada tahun 2016 dengan kasus serupa, dimana tersangka dikenakan putusan pidana penjara selama 17 tahun.
Dengan keberhasilan ini, BNNP Lampung bersama tim gabungan telah mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi. Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, kita telah menyelamatkan sekitar 20.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya kerjasama serta dukungan dari stakeholder dan masyarakat dalam memberikan laporan informasi terkait adanya jaringan maupun penyalahguna narkotika, hal ini sangat kita harapkan dalam rangka menuju masyarakat Lampung yang bersih dari narkoba dan mewujudkan masyarakat Lampung yang Berjaya,” pungkasnya. (Red)
