Jumat, Januari 30, 2026

Pelaku Begal Motor Pegawai Koperasi, Diamankan Polsek Tanjung Bintang

Lampung Selatan (HO) – Tim Khusus Anti Bandit. (Tekab) 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menangkap pria berinisial DA (37) asal Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Minggu (10/8/2025).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari mengatakan, pria tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan membegal pegawai koperasi simpan pinjam pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

“Peristiwa pembegalan tersebut, terjadi di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten,” kata Kompol Samsari dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum, PAPELA Kawal Persidangan KDRT Vivin

Berdasarkan penyelidikan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak, saat hendak melarikan diri keluar Lampung, sesuai hasil  informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Banten.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi Curas tersebut dilakukan terhadap korban warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

“Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah. Namun saat di tengah perjalanan, korban melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan,” ujar Kompol Samsari.

Saat kendaraan korban melambat, pelaku langsung muncul dari semak-semak, sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban, dan memerintahkan untuk turun dari motor.

Baca Juga:  Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, senjata mainan menyerupai pistol, dan selembar STNK sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Rls/red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!