Mesuji (HO) – Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, didampingi oleh Destian Rifaldi, S.H., M.Kn. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H. sebagai Analis Hukum Pertanahan, di Aula kantor BPN setempat, Selasa (15/7/2025).
Dalam sambutannya, Endi Purnomo menyampaikan bahwa layanan HT-el merupakan inovasi penting dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses peralihan hak atas tanah.
“Implementasi layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan PPAT/PPATS dalam mengajukan peralihan hak atas tanah, sekaligus meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Destian Rifaldi atau yang lebih akrab dipanggil Pak Ipong menambahkan bahwa layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus bergerak karena ini sudah menjadi tuntutan zaman yang serba digital. Kita perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan transformasi digital. Jika tidak dilakukan, maka kita akan tertinggal dengan daerah lain, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat di bidang pertanahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya diharapkan para PPAT dan PPATS dapat memberikan masukan dan menginformasikan kepada Kementerian ATR/BPN apabila terdapat hambatan atau kendala, khususnya terkait dengan penggunaan sistem aplikasi. Hal ini penting agar dapat segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, sehingga layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik dapat berjalan dengan optimal.
“Ke depan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta dapat meminimalisir adanya kendala dan hambatan yang mungkin terjadi dalam implementasinya,” ujar Ipong.
Para peserta yang hadir menyambut positif pelaksanaan sosialisasi ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi HT-el di Kabupaten Mesuji. Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan proses pelayanan pertanahan menjadi lebih modern, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperluas pemahaman dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. (Red)
