Pesawaran (HO) – Diduga telah melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah, Kepala Desa Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Ansori Asopah terancam di penjara, karena aparat penegak hukum dari Polres Pesawaran Polda Lampung telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengungkapkan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gedongtataan Ansori Asopah, saat ini telah dilakukan proses lebih lanjut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Gedongtataan,” terangnya kepada Media Handalonline.com, Kamis (5/6/2025).

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, dalam waktu dekat akan segara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ansori Asopah selaku Kepala Desa Gedongtataan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap Bapak Ansori selaku kepala Gedongtataan,” sebutnya.

Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) telah melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ke inspektorat setempat.
Menanggapinya Ketua Umum DPP BANKI Randy Septian mengapresiasi apa yang dilakukan aparat penegak hukum yang telah memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya saya atas nama DPP BANKI mengapresiasi langkah Polres Pesawaran, dan menunggu langkah lanjutan dari laporan kami,” ujarnya. (Red)
