Lampung Selatan (HO) – Dugaan indikasi anggaran Mark up dan fiktif, sehingga pernah didemo oleh warga terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023-2024, yang dilakukan Sarna selaku Kepala Desa (Kades) Baktirasa, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan segera akan dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Demikian ungkap kan Jajang Supriyatna, dirinya mengatakan awal mula demo tersebut terjadi saat Kepala Desa Baktirasa mengundang masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda BPD, maupun kader untuk menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Anggaran pendapatan belanja desa tahun 2024.
“Setelah disampaikan laporan tersebut banyak kejanggalan dan tidak sesuai. Setelah ditanyakan kepada Sarna selaku kepala desa, beliau tidak bisa menjawab waktu ditanyakan. Sehingga pihak kami menuntut untuk supaya diadakan audit dan investigasi oleh pihak terkait,” jelas Jajang Supriyatna saat Media Handalonline.com melakukan uji informasi Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut, Jajang mengatakan pihaknya melakukan unjuk rasa Rabu tanggal 5 Februari tahun 2025 di balai desa. Tuntutan pihaknya pada waktu itu untuk memberhentikan kepala desa, kemudian turunkan tim audit investigasi oleh pihak terkait.
“Kemudian, kami meminta supaya Pemerintah desa menunjukkan rekening dana Silpa tahun anggaran 2024 kurang lebih sebesar Rp. 76.000.000. Karena waktu itu pada penyampaian laporan pertanggungjawaban ada uang sisa tahun anggaran 2024 untuk digunakan di tahun 2025,” ungkap Jajang.
Tim Audit dan Investigasi dari Inspektorat Lamsel Tidak Ada Kejelasan
Lebih lanjut, unjuk rasa beberapa waktu yang lalu di fasilitasi oleh Kecamatan. Jajang menjelaskan, Kecamatan menyampaikan apa saja tuntutan dari warga. Salah satu yang sudah terpenuhi yaitu menurunkan tim audit dan investigasi.
“Kecamatan bersurat ke Sekda, suratnya sudah ada di kami fotocopy nya namun sesudah tim audit dan investigasi dari Inspektorat melakukan audit dan investigasi di lapangan hasilnya sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Jajang.
Dana Silpa Terindikasi Ditilep Kades Sarna
Selain itu, Pemdes Baktirasa menurut. Keterangan Jajang belum menunjukkan rekening untuk membuktikan uang dana Silpa sebesar Rp. 76.000.00 tersebut ada di rekening karena pihak desa belum menunjukkan kepada masyarakat. Faktanya mereka menunjukkan tanggal 19 Januari 2025 rekening koran. Uang tersebut benar masih ada namun pihaknya tidak percaya begitu saja ternyata itu editan.
“Setelah itu, kami meminta rekening aslinya betapa terkejutnya kami uang tersebut sudah tidak ada hanya sisa Rp. 7.000.000. Hal tersebut, tidak hanya disaksikan oleh masyarakat pengunjuk rasa melainkan disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Sragi. Bahkan ada juga Kanit Tipikor, serta pihak Kecamatan yang mengetahui bahwa uang dan Silpa tersebut sudah berkurang,” timpal Jajang.
Kades Baktirasa Diduga Korupsi Dana Desa
Tidak hanya itu, pihak masyarakat juga menerangkan kejanggalan terkait pembangunan Aula gedung serbaguna di tahun 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp. 134.904.000. Menurut mereka, berdasarkan informasi fakta di lapangan itu anggaran yang diterapkan hanya sebesar Rp. 25.000.000.
“Yang menjadi pertanyaan kami sisa uang tersebut dikemanakan kalau sudah dibayarkan hutang tidak ada juga uangnya dan sudah jelas uang tersebut itu digunakan untuk kepentingan pribadi Sarna selaku kepala desa. Saya bertanggung jawab dengan ucapan saya, dana sisa pembangunan Aula gedung serbaguna tersebut kuat dugaan fiktif,” ucap Jajang.
Jajang bersama masyarakat menelaah dari APBdes terkait Aula gedung serbaguna. Upah tukang lebih besar dibandingkan dengan belanja material, hal tersebut tentunya sangat tidak masuk akal.
“Saya rasa tidak ada pembangunan yang upahnya lebih besar daripada belanja materialnya. Hal ini tidak bisa Kami biarkan, tentunya kami akan mengambil sikap dan kami akan kembali membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Lam-sel,” tegas Jajang.
Masyarakat kembali mengungkapkan terkait pembangunan jalan rabat beton di tahun 2024. Pada waktu itu karena kepala desa kerap mengambil uang kepada kaur keuangan dengan jumlah yang bervariasi diduga untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan desa banyak sangkutan atau hutang.
“Waktu itu Sekcam memberikan solusi untuk mengencangkan ikat pinggang terkait uang yang dipakai kepala desa digelar di Polsek Sragi. Sekcam sebagai jembatan untuk menyelesaikan kendala di desa meminta ke perangkat desa untuk bisa mengencangkan ikat pinggang, maka tiga pembangunan jalan rapat beton yang ada di tiga titik itu tidak sesuai dengan spek. Karena banyak dikurangi untuk menutupi uang yang dipakai kepala desa untuk kepentingan pribadi,” terang Jajang.
Jajang bersama masyarakat lainnya sangat berharap kepada Aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan khususnya, jadikanlah hukum sebagai tatanan tertinggi dalam kehidupan berdemokrasi. Tentunya pihaknya menuntut pasalnya sudah berupaya melalui segala macam cara, baik melalui aksi unjuk rasa melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Sudah kita lakukan, terkait untuk penegakan keadilan di Desa Baktirasa. Maka dari itu kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum benar-benar terbuka gamblang seadil-adilnya. Kami mohon tegak kan lah hukum seadil-adilnya, jangan sampai Pemerintah desa menggerogoti terus-menerus anggaran yang tujuannya mensejahterakan masyarakat. Kemudian bagus secara diluar tapi di dalamnya penyakitan semua,” cetus mereka.
“Mungkin itu kami ulangi dan menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum bisa menyelesaikan apa yang terjadi di desa kami. Karena hal tersebut bukan lagi asumsi bukan lagi dugaan, kami juga punya data yang komplit dan bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai fakta,” kata masyarakat.
Selanjutnya, Jajang bersama masyarakat lainnya menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melengkapi berkas dan melaporkan apa yang terjadi di desa mereka ke Aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Insya allah kita akan menempuh jalur hukum melaporkan hal tersebut. Karena sampai saat ini dari inspektorat juga belum ada hasil, sembari menunggu laporan yang sudah kami masukkan beberapa waktu lalu. Kami juga akan melaporkan ke pihak Kejaksaan agar segera terselesaikan permasalahan di desa kami, dilengkapi oleh data-data pendukung kerugian negara jika digabungkan mencapai di atas angka Rp. 500.000.000 sejak tahun 2023-2024,” terang nya.
Terpisah Soleh masyarakat Desa Baktirasa menyampaikan, sangat prihatin terhadap desa mereka menyoroti berbagai macam kejadian di kepemimpinan Kades Sarna. Menurut penelusuran mereka sebagai masyarakat sudah jelas banyak sekali.
“Penyimpangan-penyimpangan di tahun 2023 maupun di tahun 2024. Demikian banyak sekali penyelewengan-penyelewengan yang kita temui di lapangan, tidak sesuai semua dalam realisasi pengerjaannya. Bahkan kita sudah melaporkan dugaan KKN di tahun 2023 di Polres setempat. Selain itu di tahun 2024 terlebih kita sempat menggelar aksi di kantor desa, tujuannya supaya aparat penegak hukum ini tergerak turun ke bawah dan segera melakukan penegakan hukum,” ujar Soleh.
Soleh juga menjelaskan, mereka masih menunggu. Sementara ini langkah ketentuan hukum karena menurut laporan dari Inspektorat sudah selesai tim audit Lhp-nya sudah diserahkan ke pak Bupati. Kami masih menunggu namun kami tidak berdiam diri dan kami akan kembali membuat laporan ke kejaksaan negeri Kabupaten setempat.
“Tentu saja kami akan semakin kompak dan tidak akan pernah berhenti sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami akan melampirkan data serta melengkapi APBdes, agar nantinya penegak hukum dapat dengan mudah melakukan penyelidikan. Dam saya bila diperlukan oleh pihak terkait nantinya saya siap karena ini demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkas nya.

Sementara itu, Kepala Desa Baktirasa Sarna saat konfirmasi Media Handalonline.com melalui Pesan chat aplikasi WhatsApp tidak merespon kemudian saat medianya menghubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp juga tidak menanggapi.
Selanjutnya, saat media ini menghubungi Eka selaku Sekretaris desa melalui telepon aplikasi WhatsApp mengatakan jika masyarakat bukan demo tapi menyampaikan aspirasi dan pihak nya sudah ada tim audit.
“Betul saya Eka Sekdes Desa Baktirasa izin mau konfirmasi terkait apa masyarakatnya bagaimana maksudnya. Terkait demo kemudian laporan yang dilakukan masyarakat terhadap Pemerintah desa itu ada sakit hati terkait Permasalahan perolingan demo juga hanya 30 orang sembari dia tersenyum menyampaikan. Hal itu bukan demo itu namanya kalau cuman 30 orang hanya penyampaian aspirasi saja,” ucap Eka sembari tertawa
Kemudian Eka juga mengatakan, masyarakat mau melaporkan ke kejaksaan terkait permasalahan apalagi yang mau dilaporkan karena sudah ada tim Audit semua yang dilaporkan masyarakat itu sudah di audit oleh tim audit dari pihak terkait kenapa harus sampai dilaporkan lagi kejaksaan.
“Kita sebagai perangkat desa sudah menjadi resiko antara bagus dan baiknya masyarakat yang menilai. Yang penting kita sudah amanah terkait permasalahan orang yang tidak suka dengan kita kita jalani saja sesuai dengan audit,” tutup nya. (red)
