Diduga Oknum Kejari Lampung Selatan Ada Main Mata Dengan Pudin Kades Mekar Jaya
Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mengeluhkan dan menyayangkan kinerja dari Aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun inspektorat kabupaten setempat. yang sudah mengaudit dan menyampaikan hasil temuan terkait laporan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2024 yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di desa.
Sadri Wijaya Perwakilan masyarakat Desa Mekar Jaya, menyampaikan pihaknya sangat kecewa atas hasil audit temuan dari inspektorat maupun kinerja Kejaksaan Negeri Lam-sel.
“Siang tadi kami mendatangi Kejari menanyakan hasil laporan, terkait dugaan korupsi dana desa (DD) temuan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan apa yang terjadi di desa kami,” ucap Sadri kepada Handalonline.com Selasa (6/5/2025).
Kemudian Sadri menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memasukkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kemudian, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat.
“Namun kami sangat kecewa, mendengar hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan laporan maupun dugaan yang telah kami laporkan. dan tentunya hal ini menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat, ada apa dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Sadri.
Menurut Sadri, pihak Aparat penegak hukum dinilai kurang profesional dan kurang transparan, dalam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan serta keluhan dari masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan, kami selaku masyarakat siap mendampingi pihak Inspektorat bilamana turun ke lapangan. karena kami juga memiliki data dan ada beberapa jenis kegiatan yang menurut kami ada indikasi KKN. yang nilainya sangat fantastis dan bahkan kegiatan tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat manfaatnya,” jelas Sadri.
Selanjutnya, perwakilan masyarakat Sadri sangat menyayangkan peraturan yang ada saat ini, sudah jelas ada kerugian negara namun tetap bisa dikembalikan dan tidak terjerat dengan permasalahan hukum.
“Apakah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak berlaku lagi,” kata Sadri.
Selain itu, perwakilan masyarakat Desa Mekar Jaya Sadri menambahkan pihaknya tidak akan mengenal menyerah dan akan terus menyuarakan kebenaran demi kepentingan masyarakat di desa. bahkan mereka telah memiliki beberapa data tambahan pendukung terkait dugaan KKN dana desa yang nantinya akan pihaknya laporkan Ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung.
“Dalam waktu dekat, laporan tersebut akan kami masukkan ke Kejaksaan tinggi Lampung dengan tembusan Kejaksaan Agung RI, dan kami tegaskan kami pastikan kami sudah tidak percaya lagi kepada kinerja aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. karena tidak menutup kemungkinan ada indikasi saling backup maupun main mata,” pungakas Sadri Perwakilan masyarakat Desa Mekar Jaya (red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Kades Mekar Jaya Kinerjanya Dikeluhkan Masyarakat, DD 2018-2024 Terindikasi KKN
