Rabu, April 23, 2025

Mengenal Ormas, LSM dan Wartawan Kompeten di Tengah Maraknya Oknum

Pesawaran (HO) – Di tengah maraknya oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan antara yang benar-benar kompeten dan yang hanya mencari keuntungan semata.

Ormas adalah organisasi massa atau organisasi masyarakat. Sedangkan LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat.

Ormas didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat diartikan sebagai organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak dibidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya.

“Dari keduanya ada kesamaan dalam proses pembentukan dan tujuan dibentuknya baik Ormas maupun LSM,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesawaran, Syukur Saliyak. S.Ag. MM. Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, penting untuk diketahui bahwa ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Begitu juga pembentukan LSM ini berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar. Selain berasaskan sukarela, LSM juga berdiri diatas asas Pancasila.

“Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” terangnya.

Kemudian dalam perkembangannya LSM tersebut mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani.

Keberadaan dan keleluasan berpartisipasi dan pengembangannya disatu pihak dan untuk kepentingan masyarakat dan negara, di lain pihak memerlukan iklim yang kondusif untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar LSM dapat mengembangkan dirinya secara swadaya dan sukarela.

Baca Juga:  Dugaan Percobaan Pemukulan, Sadri Wijaya Lapor Polsek Merbau Mataram

“Ormas maupun LSM adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai yang dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi. Juga melakukan pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi,” jelasnya.

Selain itu penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Oleh karena itu Ormas maupun LSM sebagai mitra Pemerintah, perlu dibina dengan jalan memberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan dan ini menjadi tugas kami Kesbangpol Kabupaten Pesawaran,” tambahnya.

Kemudian Syukur menegaskan. Terkait adanya oknum yang menyalahgunakan dengan meminta imbalan berupa uang serta melakukan intimidasi bahkan pemerasan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak perlu takut.

“Segera laporkan kepihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Badan Kesbangpol Pesawaran.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Pesawaran M. Ismail. SH. Dalam keterangannya mengatakan. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

“Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik,” ujarnya.

Kemudian M. Ismail menjelaskan, Wartawan diambil dari kata ‘warta’ yang berarti berita. Wartawan juga sering disebut juru warta atau jurnalis. Dan diatur menurut Undang-undang Pers, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melakukan kerjanya Wartawan selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik.

“Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya,” ungkap M. Ismail.

Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan pers. Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Plt Desa Pancasila Diduga KKN, Warga Pertanyakan Ketahanan Pangan dan Rehab Balai Desa

Dalam hal ini yang disebut Wartawan Kompeten yaitu, Wartawan yang melakukan kerja jurnalis dengan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah dibekali melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers. Dan telah dinyatakan sebagai Wartawan Kompeten.

“Tentunya Wartawan Kompeten dalam menjalankan tugas senantiasa  berpedoman kepada 11 Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) serta menyajikan berita yang faktanya berimbang dan tidak membuat berita bohong (Hoaxs),” jelas M. Ismail.

Menyikapi maraknya Oknum yang mengatas namakan Wartawan yang diduga meminta-minta imbalan berupa uang dan melakukan intimidasi serta pemerasan, sebagai Ketua PWI dengan lembaga yang telah teruji dan profesional. M Ismail meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut dalam menghadapi oknum-oknum tersebut.

“Pertanyakan legalitasnya, baik Id card maupun Medianya. Bila terindikasi minta imbalan serta melakukan penekanan terlebih mengancam segera laporkan ke pihak berwajib, agar dapat ditindak melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

M. Ismail yang dikenal dengan dedikasinya dalam dunia jurnalis menegaskan, Wartawan Kompeten tidak diperbolehkan meminta imbalan dalam bentuk apapun.

“Kerja wartawan untuk menyajikan berita bukan meminta uang atau imbalan, pertanyaan nya bagaimana Mengenali Oknum?, Cek legalitas organisasi atau media tempat mereka bernaung,” ungkapnya.

Kemudian, perhatikan cara mereka berkomunikasi, apakah mengedepankan etika atau justru intimidatif, Jangan mudah terpengaruh oleh ancaman atau bujukan tanpa bukti jelas.

“Masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai keberadaan ormas, LSM, dan wartawan agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan profesi atau organisasi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Yudi/red)

Berita Populer

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau lokasi terdampak banjir di kecamatan panjang

Bandar Lampung (HO) - Walikota menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang adalah banyak drainase yang ditutup oleh PT...

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...
error: Content is protected !!