Lampung (HO) – Masyarakat saat ini sedang menyoroti kinerja penyelengara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, karena dinilai gagal dan menciderai demokrasi serta melukai hati rakyat, sehingga menjadi catatan hitam pada Pesta demokrasi Kepala Daerah di tahun 2024. Akibatnya, masyarakat harus kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang tentunya membebani anggaran daerah dan menunda berbagai kebijakan strategis yang seharusnya bisa segera dijalankan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Dengan muncul nya, kontroversi terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum setempat. Anwar Sahadat, seorang tokoh muda yang aktif memantau pergerakan politik di Bumi Andan Jejama, menilai bahwa KPU Kabupaten Pesawaran gagal menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga mencederai demokrasi. Ia menduga adanya unsur kesengajaan dari oknum penyelenggara KPU dalam meloloskan salah satu calon, yaitu Aries Sandi Darma Putra, meskipun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi maupun faktual.
“Ini menjadi Catatan Hitam dan mencerminkan Kelalaian dari penyelenggara pemilu sehingga berdampak PSU, Kami menilai, ini bukan hanya kelalaian tapi sudah ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum penyelenggara KPU yang ikut bermain dengan salah satu calon pada Pilkada 2024 kemarin,” ungkapnya, Minggu (9/3/2025).
Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Anwar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Apalagi masyarakat juga telah melaporkan masalah ini ke Polres Pesawaran dan Polda Lampung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh penyelenggara pemilu dan calon yang diloloskan tanpa memenuhi syarat.
“Apalagi masyarakat sudah melakukan pelaporan kepada Polres Pesawaran maupun Polda Lampung untuk menangani masalah hukum nya, baik penyelenggara pemilu maupun calon yang di loloskan yang tidak memenuhi syarat, dalam hal ini Aries Sandi Darma Putra,” katanya.
Penyelenggara Pemilu dan Aries Sandi Harus Bertanggung jawab
Selain itu, Anwar menuntut agar penyelenggara pemilu dan Aries Sandi Darma Putra meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran, atas kejadian ini. Ia juga menekankan bahwa Aries Sandi harus bertanggung jawab atas kerugian anggaran pemilu yang telah dikucurkan, sebesar kurang lebih Rp 28 miliar, termasuk biaya untuk pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Anwar berharap ke depan, penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif. (Red)
