Lampung (HO) – Mimpi pasangan calon nomor urut 01, Aries Sandi-Supriyanto, seperti nya bakal bubar, karena tidak bisa menunjukkan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Aries Sandi Darma Putra untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 yang lalu.
Karena banyak terungkap fakta-fakta jika Aries Sandi Darma Putra selain masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemkab Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. dan fakta baru jika Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA sederajat dalam sidang gugatan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Dalam persidangan mengemuka fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra cacat administrasi dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025 yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico tertanggal 13 Februari 2025.
“Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Thomas Amirico, S.STP, M.H berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :
1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksanaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi.
Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan.
“Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?” tanya Ketua panel 2 Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Jelas pak, harus pak, wajib itu,” jawab Thomas Amirico.
Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah dengan menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas 3 dan berpindah ke Jakarta. Namun kuasa hukum Aries Sandi bungkam saat ditanya di Jakarta sekolah dimana.
“Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester 5, ada atau tidak, itu saja,” ujar Saldi Isra.
“Tidak ada,” kata Mario Andreansyah.
“Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan,” tegas Saldi Isra.
Selanjutnya hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.
“Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan fhoto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini,” tanya Saldi Isra.
“Biasanya kalau tidak ada fhoto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa 2 itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai fhoto copy maupun pernyataan temannya,” ungkap Thomas.
“Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai 3 kali ke orang yang sama,” tukas Thomas Amirico lagi.
Dengan fakta persidangan terakhir tentu akan menjadi pertimbangan Hakim untuk memberikan keputusan pada gugatan nanti, dan sidang putusan akan diselenggarakan MK pada 24 Februari 2025.
Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Jutaan masyarakat Kabupaten Pesawaran menunggu hasil sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 24 Februari 2025 besok, jika benar Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA sederajat artinya mereka sudah bisa di pastikan jika jika Nomor urut 01 Aries Sandi-Supriyanto di Diskualifikasi MK.

“Jika Aries Sandi tidak memiliki Ijazah SMA Sederajat, sudah pasti nomor urut pasangan 01 di Diskualifikasi, artinya aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan masyarakat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait ada nya dugaan pemalsuan dokumen,” ungkap Septian salah satu warga Kecamatan Gedong Tataan.
Dikatakannya aparat penegak hukum harus cepat bertindak dengan tegas, karena dia bukan hanya membohongi negara tapi juga membohongi masyarakat Indonesia, khusus masyarakat Kabupaten Pesawaran.
“Jika besok MK memutuskan Aries Sandi di Diskualifikasi atau gugur maka aparat penegak hukum harus mengusut adanya dugaan tindak pidana yang terstruktur ini, bukan hanya di Pilkada 2024 ini, namun APH harus mengusut pilkada pada tahun 2010 dan jabatan Aries Sandi Darma Putra pada periode 2010-2015,” pungkasnya. (Red)