Jakarta (HO) – Kuasa hukum Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko optimis gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlanjut dan dikabulkan hakim konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan Handoko menanggapi hasil sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Kabupaten Pesawaran), Bawaslu dan Pihak Terkait (Aries Sandi – Supriyanto) beberapa hari lalu.
“Dalam sidang pendahuluan kemarin menurut saya pembuktian sudah mencapai 80%, tidak satupun jawaban baik termohon maupun pihak terkait dapat mematahkan dalil yang kami ajukan, bahkan jawaban dari pihak KPU maupun Bawaslu justru memperkuat dalil kami tentang pihak Terkait diduga kuat tidak memiliki ijazah,” ungkap Handoko, Senin (27/1/2025) via sambungan suara.
Ditambahkan Handoko, masyarakat tentu sudah melihat fakta persidangan, banyak kejanggalan yang diutarakan pihak terkait melalui Keterangan Hukumnya.
“Pihak terkait (Aries Sandi) melalui kuasa hukumnya contohnya, saat ditanya mengapa bisa hilang ijazah berikut fhotocopy-nya, dia mengatakan bahwa saudara Aries Sandi sering berpindah-pindah tempat Lampung-Jakarta, keterangan tersebut tidak sinkron dengan alat bukti mereka sendiri yaitu karena di surat kehilangan kepolisian disebutkan hilang diseputaran jalan Gajah Mada Bandar Lampung,” tambah Handoko.
“Itu menandakan ada yang tidak sinkron, keterangan pihak terkait tidak konsisten dengan alat bukti yang dibuat sendiri oleh pihak terkait, kami meyakini Hakim Konstitusi sudah mencium gelagat aneh ini,” timpalnya.
Masih menurut Handoko, KPU Kabupaten Pesawaran juga dinilai tidak menjawab apa yang didalilkan dengan memberikan alasan tidak sesuai dengan kenyataan, karena saat dirinya menyatakan bahwa Aries Sandi pernah mencalonkan diri dan menjadi Bupati pada tahun 2010 hakim menanyakan apakah Aries Sandi memakai ijazah yang sama? KPU tidak dapat menjawab dan memberikan alasan yang tidak nyambung.
“Malahan memberikan jawaban tahun 2010 pernah digugat ke MK mengenai money politics, itu kan tanda bahwa KPU sendiri tidak bisa menjawab ada atau tidaknya ijazah yang bersangkutan,” tandasnya.
Bahkan kata Handoko, KPU tidak mematuhi perintah dari hakim konstitusi Enni Nurbaningsih yang meminta KPU menghadirkan ijazah SMA/Sederajat Aries Sandi saat mencalonkan diri di 2010.
“Prof Enni pada sidang pendahuluan pertama meminta KPU membawa ijazah Aries Sandi, kan gak dibawa dengan KPU, ini ada apa, saya melihat hal itu menguatkan fakta bahwa Aries Sandi memang tidak memiliki ijazah SMA, tujuan hakim meminta itu untuk membuktikan, ternyata tidak dipatuhi oleh KPU,” kata dia.
Dengan fakta persidangan tersebut menurut Handoko semakin memperkuat dalil bahwa surat pertanggung jawaban mutlak maupun surat keterangan kepolisian yang dibuat pihak terkait isinya tidak benar.
Handoko memaparkan, akan banyak kejutan pada sidang lanjutan yang nantinya akan digelar pada bulan Februari 2025, karena pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.
“Kita akan hadirkan 2 saksi dan 2 Ahli pada persidangan berikutnya untuk membuktikan bahwa keputusan KPU atas penetapan calon Bupati Pesawaran 2024 adalah keliru,” pungkasnya. (Red)