“Masyarakat berharap APH periksa terkait pengadaan bibit ayam kampung”
Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung bergejolak pasalnya jalan onderlagh yang dianggarkan sebesar Rp. 553.733.928 ditahun 2021 dan bibit ayam kampung sebesar Rp. 131.760.000 ditahun 2022, tidak dirasakan oleh masyarakat yang mana diduga terindikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan masyarakat yang berlokasi di dusun desa setempat namun dia minta dirahasiakan karena sudah pasti bila mencuat di pemberitaan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menyampaikan manfaat dana desa tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat pasalnya di era kepemimpinan Feriode sebagai Kades Karang Rejo, masyarakat banyak mengeluhkan terkait infrastruktur serta bantuan tidak tepat sasaran.
Kemudian dia menjelaskan Pagu anggaran Ddesa mereka di tahun 2020 sebesar Rp. 1.315.050.000. seperti item pengerasan jalan onderlagh belanja material Rp 347.437.500. dan pembangunan jalan onderlagh Dusun Tri Jaya dan Tri Luhur Rp 90.406.500.
“Untuk terkait item di atas benar adanya pembangunannya namun dengan nominal yang sebesar menurut kami tidak sesuai dan kami minta untuk mengkroscek kembali surat laporan pertanggungjawabannya (spj),” ujarnya,” kata masyarakat kepada Handalonline.com Selasa (7/1/2025).
Selanjutnya, masyarakat pertanyakan terkait item pembangunan gorong-gorong Dusun Tri Jaya, dan Tri Luhur sebesar Rp. 40.927.600.
“Apabila melihat dari anggaran tersebut nominalnya cukup besar juga untuk pembangunan gorong-gorong tersebut namun menurut kami untuk anggaran sebesar itu tidak sesuai,” jelasnya.
Tidak sampai di situ masyarakat pun menerangkan Pagu dana desa mereka tahun 2021 yang mana dianggarkan sebesar Rp. 1.690.614.000. untuk item onderlagh Rp.553.733.928.
“Dilihat dari anggaran sangatlah fantastis besar sekali nominal yang dianggarkan oleh Pemerintah desa untuk pembangunan onderlagh, kami tegaskan terkait item di atas diperiksa dan audit lagi karena bisa dilihat masih banyak dusun-dusun yang ada di desa Karang Rejo untuk infrastruktur jalan sangat memperhatikan,” tegasnya.
Dan lagi masyarakat mempertanyakan terkait Gorong-gorong dianggarkan sebesar Rp. 61.772.100 pihak masyarakat bingung gorong-gorong tersebut ada di lokasi dukun berapa pasalnya setiap pelaksanaan pembangunan kurang terbuka terhadap masyarakat setempat.
“Terkait item di atas menurut kami tidak sesuai dan harus kembali dilakukan pemeriksaan kepada pihak Aparat penegak hukum,” beber nya.
Selain itu untuk mereka pertanyakan pemelihara lapangan dan pengadaan gawang Rp 13.000.000. yang menurut mereka tidak sesuai.
“Sungguh tidak masuk akal untuk pengadaan gawang yang menghabiskan anggaran sebesar itu kami menduga adanya penyelewengan anggaran,” ucap dia.
Masih dari keterangan masyarakat untuk di tahun 2022 Pagu desa mareka sebesar Rp. 1.211.231.000. Item pembangunan jalan onderlagh dengan anggaran sebesar Rp. 125.890.000.
“Untuk pembangunan jalan onderlagh tersebut menurut kami banyak pembangunan yang tidak sesuai, ya bisa dilihat sendiri lah kondisi pembangunannya sesuai apa tidaknya pembangunan tersebut dan juga bisa dikatakan tebang pilih karena jalan yang diperbaiki hanyalah jalan orang yang dekat dengan dia saja apabila tidak dekat dengan dia tidak diperbaiki,” tukasnya.
Berikutnya masyarakat pun mempertanyakan pemberian bibit ayam kampung dianggarkan sebesar Rp. 131.760.000. dan pembuatan kolam ikan milik desa Rp.26.477.000. menurut mereka tidak sesuai.
Lebih lanjut masyarakat mengatakan pemerintah desa terkesan buang-buang anggaran demi mencari keuntungan dan pihaknya sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mengaudit kembali terkait item pemberian ayam kampung yang dianggarkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Terkait bibit ayam tersebut dulu saya pernah mendengar untuk pembagian bibit ayam namun itu bukan ayam kampung melainkan ayam potong dan yang mendapatkan hanyalah orang-orang yang dekat dengan kepala desa sangat tidak bermanfaat untuk banyak orang, kemudian untuk pembuatan kolam ikan milik desa menurut kami tidak ada dan tidak tersalurkan sebagaimana mustinya,” bebernya.
Tambahnya masyarakat juga mempertanyakan terkait jenis kegiatan ditahun 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 1.211.600.000. terkait pembangunan cor jalan usaha tani DD Rp 289.646.500.
“Untuk pembangunan perjalanan usaha tani menurut kami juga tidak sesuai apabila menghabiskan anggaran sebesar itu, kami berharap pembangunan tersebut diperiksa kembali,” timpalnya.
Selanjutnya masyarakat mempertanyakan untuk Bantuan Ternak Kambing dianggarkan sebesar Rp. 42.000.000.
“Terkait bantuan ternak kambing saya kurang tahu namun yang pasti bantuan tersebut pembagiannya tidak merata dan tebang pilih pasalnya seperti pembagian bibit ayam itu hanya orang-orang yang dekat dengan Pemerintah desa yang mendapatkan,” katanya.
Ia kembali, mempertanyakan pembangunan jalan usaha tani rabat beton dianggarkan sebesar Rp.145.289.500.
“Terkait item di atas untuk pembangunan rabat beton kami pertanyakan pasalnya sudah jelaskan ditahun-tahun sebelumnya sudah banyak pembangunan jalan yang dengan nilai nominal sangat besar tidak sesuai apalagi untuk pembangunan yang ini,” paparnya.
Lanjut dia, untuk pembangunan sumur bor lokasi II Rp. 15.000.000 dan sumur bor lokasi I Rp. 15.000.000. serta terkait pemeliharaan keramba Ikan yang dianggarkan sebesar Rp. 18.910.500. juga dipertanyakan oleh masyarakat.
“Untuk pembangunan sumur bor kami juga minta kepada pihak terkait untuk kembali mengaudit karena kami tidak tahu seperti apa dan bagaimana terkait realisasinya,” ucap nya.
Di akhir keterangan masyarakat, mereka masih juga mempertanyakan anggaran desa tahun 2024 dengan Pagu Rp. 1.260.109.000. ada pembangunan jalan usaha tani onderlagh Rp .105.575.000.
“Sekali lagi kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH), untuk turun ke lapangan mengkroscek semua pembangunan jalan yang ada di desa ini, karena menurut kami banyak yang tidak sesuai apalagi dana yang dilontarkan dari pemerintah pusat tidaklah kecil,” harap masyarakat.
Selanjutnya, masyarakat juga pertanyaan terkait bantuan kami bantuan ternak kambing yang dianggarkan sebesar Rp. 42.000.000.
“Luar biasa, terkait bantuan ternak kambing ini, selain nominalnya bisa dikatakan cukup besar kemudian juga dianggarkannya berkali-kali namun itu tadi untuk pembagiannya tidak yang merata jadi tidak bermanfaat untuk banyak orang,” kata dia.
Tambahnya, masyarakat juga mempertanyakan terkait pembangunan sumur bor Lokasi I Rp. 26.060.000 dan sumur bor Lokasi II Rp. 26.060.000.
“Dan untuk pembangunan sumur bor tersebut saya tidak tahu mungkin ada dibangunkan di dusun-dusun yang lain, kami juga minta bangunan sumur bor tersebut di kroscek kembali,” pintanya masyarakat.
Berikutnya masyarakat juga pertanyakan pembangunan gorong-gorong Dusun Gedung Wani 1 dianggarkan sebesar Rp. 10.601.000.
“Kemudian untuk pembangunan tersebut juga harus diperiksa dan dikroscek kembali surat laporan pertanggungjawabannya (spj),” cetusnya.
Kemudian masyarakat Dusun 5 menegaskan dan berharap Feriode selaku kepala desa selalu transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam pengelola anggaran dana desa.
“Kamu sangat berharap kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk datang kesini untuk memastikan benar atau tidaknya yang kami keluhkan dikarenakan sudah bertahun-tahun tidak tersentuh pembangunan dan apabila jalan tidak rusak kami juga enak untuk produksi mengeluar-masukkan barang dan juga tidak membahayakan pengendara bermotor karena banyak yang tergelincir apabila saat musim hujan,” ucap salah satu masyarakat keluh masyarakat Dusun 5.
“Kami ingin dalam menggunakan anggaran dana desa (DD) Kepala Desa Feriode selalu transparan dan terbuka pada masyarakat pasalnya kami masyarakat disini juga membayar pajak, jadi kami juga ingin tahu berapa anggaran dana desa tersebut dan ingin tahu digunakan untuk apa saja,” paparnya.
Pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami berharap kepada Kejari (Kejaksaan Negeri), Inspektorat, dan Polres Lampung Selatan segera turun ke lapangan untuk mengkroscek dan mengaudit kembali semua anggaran dana desa (DD) tersebut, apabila terbukti benar adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Feriode selaku kepala desa maka dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini, karena negara kita ini adalah negara hukum,” Pungkasnya.
Sementara itu saat Media Handalonline.com melakukan konfirmasi terhadap Feriode selaku kepala desa Karang Rejo melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak direspon meski dalam keadaan aktif terkesan menghindar dari pertanyaan kemudian saat media ini kembali menghubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp di blokir nomor media ini.
Selanjutnya saat media ini kembali menghubungi menggunakan nomor lain Direspon membalas. maaf ini bukan nomor pak kades dan setelah itu kembali diblokir.
Kemudian saat media ini menghubungi Sekretaris desa (Sekdes) Desa Karang Rejo Boby menggunakan pesan aplikasi WhatsApp tidak direspon sama sekali meski dalam keadaan aktif dan begitu juga saat ditelepon tidak dijawab. (Indra/Anwar)