Senin, November 25, 2024

Mucikari Jaringan PRostitusi Online, Diringkus Polda Lampung

Lampung (HO) – Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek kontrakan yang dijadikan lokasi prostitusi onlineĀ  di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Senin 4 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Tim mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengendali alias mucikari, bersama sejumlah wanita, dan sejumlah alat bukti.

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto mengatakan bahwa pada hari senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 13.30 wib anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan Informasi dari masyarakat.

Bahwa terdapat lokasi di penginapan Nyaman Kost berlokasi di gang Gelora kel. Sepang Jaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung diduga sering dipergunakan sebagai tempat transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang berupa menggunakan sarana aplikasi MiChat.

Pelaku dengan modus mengunakan akun MiChat seolah olah seorang perempuan yang menjual diri sendiri untuk dapat berhubungan badan dengan memberi bayaran.

Akan tetapi bukan perempuan tersebut yang menggunakan akun Michat, tetapi ada pelaku lain yg mengoperasionalkan Aplikasi Michat yang bertujuan memperdagangkan wanita yang dapat memberikan jasa layanan Seksual kepada laki-laki dengan berbayar.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit 4 Renakta Dirreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP Nyaman Kost sekira jam 13.30 wib sehingga tertangkap tangan mendapati dua orang perempuan diduga korban perdagangan orang dan 5 orang laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat.

Baca Juga:  Kunker di SD IT Iqro Gedong Tataan, Bupati Pesawaran Serahkan Penghargaan

Satu orang laki laki diduga pengguna /pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu orang penjaga kost, dan mengamankan barang bukti berupa 3 Unit HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, 1 alat kontrasepsi kondom bekas pakai, 1 alat kontrasepsi kondom baru, 2 kotak kosong merk Sutra, 1 Kotak kosong merk fiesta dan 1 (satu) lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa Seks komersil.

Kemudian terhadap 8 orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan terhadap barang bukti yang di amankan dibawa ke polda lampung untuk dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka.

Dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli.

Baca Juga:  Bupati Serahkan Bantuan Bedah Rumah Untuk Warga Desa Sidodadi dan Gunung Sugih

Menyuruh bersiap siap untuk berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil dari tindak pidana kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan Berkomunikasi Dengan Akun Milik AP Untuk Membeli Perempuan Untuk Berhubungan Badan Dan Memberikan Bayaran Melalui AP Bahwa Keuntungan Yang Didapatkan AP Dari Hasil Transaksi Dengan DA Sejumlah Rp50 ribu.

Sedangkan keuntungan dari DS Adalah Dapat Melakukan Hubungan Badan Dengan Perempuan. “Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang di lakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS, ” Katanya.

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), adal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Ditetapkan tersangka AP, (18).

Dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (Korban), SA (Saksi), IR (Saksi), AF (Saksi), MR (Saksi), AR (Saksi), FY (Saksi), ARA (Saksi), AP (Tersangka).

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Ā  (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!