Panggil dan Periksa Dasipo, SE, PJ Pekon Sukoharum
Pringsewu (HO) – Masyarakat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dengan cara pemanggilan dan pemeriksaan, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahap 3 tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, serta Penyalahgunaan wewenang kaur kepemerintahan mengambil alih pekerjaan yang bukan tupoksinya.
Dijelaskan oleh perwakilan masyarakat, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres serta, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun, Inspektorat Kabupaten setempat untuk melakukan tindaklanjut adanya dugaan penyimpangan anggaran negara.
“Kami berharap agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PJ Dasipo, SE. dan Kaur kepemerintahan kemudian sekretaris desa (Sekdes) terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) maupun penyalahgunaan wewenang yang saat ini terjadi di Pekon Sukoharum,” ujar masyarakat kepada Handalonline.com Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut masyarakat menjelaskan kritik serta dugaan yang mereka tujukan kepada pemerintah pekon bukan tanpa alasan.
Pasalnya menurut mereka jenis kegiatan di tahun anggaran 2023 tahap 3 dan tahun 2024 dan penjualan kayu batang yang memiliki nilai sejarah di lapangan yang saat ini sedang dikerjakan serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tupoksi perangkat Pekon banyak menuai pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Sudah kami jelaskan di pemberitaan sebelumnya ada beberapa kejanggalan di kepemimpinan PJ Dasipo, SE. Salah satunya ialah adanya dugaan tidak sinkronisasi antara perangkat desa, yang lebih parahnya lagi kaur ke pemerintahan mengerjakan tugas yang bukan tupoksinya dan tentunya menimbulkan pertanyaan kenapa semua pembangunan di kepemimpinan PJ dikerjakan oleh kaur ke pemerintahan, ada apa ini sebenarnya,” timpal masyarakat.
Mereka berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang sudah pihaknya sebutkan.
“Periksa APBDes karena kami sangat yakin adanya dugaan penyimpangan terkait berbagai jenis kegiatan yang telah dilaksanakan,” kata masyarakat.
Dan pihak masyarakat yakin dalam waktu dekat Aparat Penegak Hukum akan segera merespon melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihaknya sangat berharap agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional tidak membenarkan yang salah dan memberi tindakan tegas kalaupun memang bersalah.
“Karena satu sen pun itu uang negara indikasi dugaan korupsi di kalangan Pekon/desa di berbagai daerah sudah bukan menjadi rahasia umum, bilamana nantinya terbukti adanya dugaan penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan wewenang agar ditindak tegas agar menjadi efek jera untuk kepala pekon lainnya yang ada di Kecamatan Adiluwih terkhusus pekon kami Sukoharum agar menjadi lebih baik lagi,” pungkas nya. (Indra Jaya)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/10/25/dana-desa-pekon-sukoharum-tahap-3-anggaran-2023-dan-2024-diduga-jadi-ajang-korupsi/