Senin, November 25, 2024

Pakar Hukum UNILA Menilai Dugaan Ijazah Bodong, Dapat Menggugurkan Pencalonan

“Saya berharap masyarakat Pesawaran melaporkan dugaan ijazah bodong, sehingga dapat menggugurkan pencalonan Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran”

Lampung (HO) – Ramai nya terkait polemik dugaan ijazah bodong yang digunakan calon Bupati Pesawaran Aries Sandi saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024 memasuki babak baru.

Pakar Hukum yang juga sebagai Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA (Universitas Lampung), Yusdianto, S.H, M.H, mempertanyakan kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran, karena menurutnya KPU dan Bawaslu kurang cermat dalam menjalankan proses administrasi calon kada.

“Pertanyaan kita apakah penyelenggara sudah cross check atau belum keabsahan ijazah calon, kalau memunculkan keraguan KPU harusnya meminta rekomendasi baru yang memastikan keabsahan sebagai bukti administrasi,” ungkapnya Senin (21/10/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Memperlancar Perekonomian, Kakon Waluyojati Bersama Masyarakat Bangun Jalan Rabat Beton

Yusdianto mengatakan, jika membaca bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tersebut merupakan surat keterangan yang membenarkan surat kehilangan kepolisian.

“Unsur-unsurnya dipertanyakan karena tidak ada nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, tanda tangan kepala satuan pendidikan, jadi bagaimana kita mau membuktikan yang bersangkutan pernah sekolah atau pernah lulus karena semuanya tidak tercantum, surat ini hanya menerangkan untuk membenarkan surat kehilangan bukan membenarkan keabsahan ijazah,” kata dia.

Yusdianto menjabarkan, KPU dan Bawaslu Pesawaran seharusnya memitigasi kemungkinan atau potensi pelanggaran dari berkas persyaratan cabup Aries Sandi dan harus memastikan keabsahan ijazah tersebut.

“Secara eksplisit, KPU harus melihat dokumen dari dua sisi, yang pertama format surat seperti apa, lalu kelengkapan data pada isinya, dengan disahkannya pencalonan padahal ada potensi pelanggaran artinya penyelenggara pilkada lalai,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pesawaran Tinjau Olahan Produk UMKM Lokal

“Dengan fakta tersebut cukup alasan untuk KPU dan Bawaslu diperiksa mengenai kejujuran dan keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Jangan-jangan memang sudah tau potensi pelanggarannya tapi tutup mata,” tandasnya.

Yusdianto berharap ada pihak dari masyarakat Pesawaran yang melaporkan dugaan ijazah bodong tersebut sehingga dapat menggugurkan pencalonan Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran karena tidak bisa menunjukan keabsahan ijazah.

“Jangan membenarkan sesuatu yang keliru, harus ada yang berani melaporkan hal tersebut ke sentra Gakumdu setempat, karena ini namanya pembiaran pelanggaran oleh penyelenggara,” pungkasnya. (Red)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/10/19/daftar-kpu-calon-bupati-aries-sandi-diduga-gunakan-ijazah-bodong/

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!