Pesawaran (HO) – Banyaknya hujatan dari masyarakat atas Viralnya pemberitaan di media online terkait dengan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Bumairo disebut memakai uang masjid senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror ketika di minta tanggapan nya terkait adanya seorang yang menggunakan uang masjid mengatakan, jika seseorang menggunakan Uang Masjid untuk kepentingan pribadi itu hukumnya Haram dan di laknat Tuhan, apalagi seorang Muslim, apapun status nya, baik sorangan ustad, ulama maupun kiyai.
“Karena itu uang infaq untuk masjid jadi harus di gunakan untuk keperluan masjid bukan untuk pribadi, jadi hukum nya Haram bisa di Laknat Allah,” ungkapnya dengan tegas, Sabtu (12/10/2024).
Dikatakannya menggunakan uang kas masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Uang kas masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum seluruh kaum muslimin.
“Jadi jika untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid,” jelasnya.
KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror menambahkan sebenarnya bukan hanya uang kas masjid yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun mencakup seluruh milik masjid, seperti karpet, speaker, atau barang-barang lainnya. Semua milik masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam karpet untuk acara nikahan, dan lainnya.
“Meminjam barang-barang milik masjid untuk kepentingan pribadi adalah haram meskipun sudah meminta izin pada pengurus masjid. Pengurus masjid hanya berhak menjaga barang-barang masjid, bukan meminjamkannya apalagi menjualnya,” pungkasnya. (Red)
Sebelum nya di beritakan dengan link: https://handalonline.com/2024/10/08/bumairo-tilep-uang-masjid-alzier-buat-malu-pesawaran-saja/