Sabtu, Oktober 5, 2024

Perkara Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan DPO di Batam

Batam (HO)  – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan RD (32) buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Oleana Park, Kota Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama Terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Wali Murid SDN 1 Perumnas Way Halim Mengeluh, Diduga Terjadi Pungli PIP dan Korupsi BOS

“Dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,” ungkapnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Kemudian lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

“Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” katanya.

Dikatakan nya adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, Terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).

Baca Juga:  Tunggul 'Wira Bhakti Andan Jejama' Resmi Jadi Identitas Polres Pesawaran

“Saat diamankan, Terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” ujarnya.

Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Sebanyak 85 Mahasiswa Ikuti Janji Kepaniteraan Pendidikan Profesi Ners UMITRA

Lampung (HO) - Fakultas Kesehatan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) menggelar acara Janji Kepaniteraan Program Pendidikan Profesi Ners Angkatan XX yang dihadiri sebanyak 85 mahasiswa. Acara...

Operasi Mantap Praja 2024, Polres Pesawaran Gelar Deklarasi Damai Pilkada Aman

Pesawaran (HO) - Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar kegiatan Deklarasi Damai dan Do'a Bersama sebagai bagian dari persiapan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024. Acara...
error: Content is protected !!