Jumat, Februari 13, 2026

Hadapi Pilkada 20224, Dwi Riyanto Tekankan ASN Lamsel Harus Jaga Netral

Lampung Selatan (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan, terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dwi Riyanto menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga Netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan terpilih dapil 6 ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan serentak yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung, yang dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, mewakili ketua DPRD Erma Yusneli, Kamis (22/08/2024).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Pj Gubernur Lampung Syamsudin ini dihadiri Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota serta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Menurutnya netralitas aparatur sipil negara dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

Baca Juga:  Golok Ciomas, Warisan Leluhur Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten

“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan agar dapat bekerja secara maksimal dalam pengawasan netralitas ASN.

“Jangan ada penekanan ataupun intimidasi dari pihak tertentu untuk mengarahkan terhadap salah satu pasangan calon, ini akan menjadi perhatian khusus dan atensi bagi kami,” ungkapnya.

Dikatakan, Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Baca Juga:  Moment HPN, Ketua SMSI Pusat Resmikan Monumen Pers di Cilegon

“Hal tersebut dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegasnya.

Dewan yang akrab disapa Konco Yasinan itu juga meminta pihak Inspektorat Lampung Selatan, bisa bersikap Netral.

“Jangan jadi alat untuk mengintimidasi kepala desa dan lurah dengan menakut-nakuti akan melakukan pemeriksaan kepada mereka jika tidak mendukung kepada salah satu calon. Hal ini akan mengganggu kenyamanan roda pemerintahan desa dan kelurahan dalam menjalankan tugas layanan kepada warga,” pungkasnya. (Tuti)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!