Rabu, Juli 16, 2025

Curi Uang Warga di Pasar Tegineneng, Wanita Muda di Amankan Polisi

Pesawaran (HO) – Seorang wanita muda berinisial AI (20) ditangkap oleh warga di Pasar Tegineneng, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. AI diduga mencuri uang dari pengunjung pasar, R. Saragi alias Ibu G (63).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H, menerangkan kejadian berawal saat saksi, H, yang bertugas sebagai pengawas pasar, mencurigai perilaku AI yang terlihat tidak biasa di sekitar area pasar. Ketika H mendengar teriakan dari Ibu G yang meminta uangnya dikembalikan, H segera berkoordinasi dengan pengunjung pasar lainnya untuk mengamankan AI.

Baca Juga:  MITRA BENTALA Berikan Edukasi Penanganan Sampah Plastik di Kota Karang

“Setelah AI diamankan dan tasnya digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil curian. AI mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan keramaian pasar. Uang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam tas miliknya, dan AI berpura-pura berbelanja untuk mencari korban lainnya,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, anggota dari Polsek Tegineneng segera tiba di lokasi setelah dihubungi oleh saksi H. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari tas hitam berisi uang tunai Rp9.000.000 milik pelaku, uang Rp2.680.000 milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BE 2809 ZI, serta handphone merk OPPO A31 milik pelaku.

Baca Juga:  Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

“AI kini telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AI dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” AKP Timur Irawan. (Red)

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!