Pringsewu (HO) – Terkait adanya dugaan Penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU 23.353.18 Jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung masyarakat mendesak pemilik SPBU untuk melakukan pemecatan oknum-oknum yang terlibat dalam pengecoran dan penimbunan BBM Subsidi.
“Kami mendesak pemilik ataupun pimpinan SPBU dengan nomor seri 23.353.18 yang terletak di Jalan Ganjaran untuk oknum Office boy dan yang terlibat agar di pecat,” ungkapnya, kepada Media Handalonline.com, Senin (9/9/2024).
Kemudian katanya, supaya ada efek jera, bila perlu di bawa ke ranah hukum, karena Ini sudah jelas melanggar Undang Undang tentang minyak dan gas bumi dan sudah jelas sanksi pidana dan denda nya.
“Dulu juga pernah masyarakat setempat melakukan aksi di SPBU tersebut, namun masih juga hal tersebut terulang kembali, artinya tidak ada sanksi tegas dari pihak BPH Migas maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dia juga berujar, tidak sepantasnya pekerja di SPBU menimbun BBM tentunya hal tersebut tidak memberikan contoh yang baik.
“Ini malah pekerja SPBU yang menimbun BBM dari hal itu saja sudah menyalahi aturan sampai menimbun dengan jumlah yang banyak di kediaman dan itu pun sudah bukan menjadi rahasia umum,” ucapnya.
Dengan adanya perbuatan oknum tersebut tentu katanya, berdampak pada kelangkaan BBM di masyarakat, sehingga seringkali mendapati SPBU tersebut kosong, dengan alasan masih menunggu pengiriman, padahal di balik itu ada oknum yang bermain.
“Jadi kami berharap kepada pemilik SPBU dan BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah tegas terhadap oknum-oknum tersebut, sehingga kedepannya BBM bersubsidi benar-benar dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat,” pungkasnya. (Indra Jaya)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/09/06/lapor-pak-office-boy-spbu-23-353-18-diduga-timbun-bbm-demi-keuntungan-pribadi/