Pringsewu (HO)- Menanggapi terkait dengan pemberitaan dugaan penyimpangan angaran makan-minum tahun 2023 sampai 2024 Camat Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Yulia Saptikawati spd,.MM merespon dengan cepat.
Yulia Saptikawati spd,.MM. selaku Camat mengatakan pihaknya tunduk dan patuh dengan Permendagri no 77 tahun 2020 tentangĀ Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pelaksananya Pemda, OPD, dan kecamatan. Camat sebagai kepala perangkat daerah melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan menyusun RKA, DPA, melaksanakan dan melaporkan keuangan secara berkala dan berkelanjutan.
“Untuk melaksanakan Permendagri no 77 tahun 2020, selalu mengedepankan prinsip 100, 0, 100. dimaksudkan bahwa 100 % benar dalam Perencanaan, dalam pelaksanaan nya tidak ada kesalahan, (0%) Kesalahan, dan 100% benar dalam laporan dan pertanggungjawaban. mari kita wujudkan pemerintahan yang Good Goverment dan ClienĀ goverment (Pemerintahan yang bersih dan baik,” terangnya kepada media Handalonline.com, Kamis (5/9/2024).
Selain itu, wanita kelahiran di Pringkumpul, 02-07-1971, mempunyai 1 orang anak, yg menempuh Pendidikan S2, tinggal menunggu Wisuda, di Universitas Negeri Malang, Jawa Timur. dirinya menjabat di kecamatan Sukoharjo pada 13 Mei 2022 sampai dengan saat ini.
“Untuk Kecamatan Sukoharjo mempunyai Motto layanan PRIMA, Profesional dalam Pelayanan, Responsif, Integritas, Mandiri, akuntabel. Dan harapannya dengan seluruh aparatur kecamatan, berkomitmen menerapkan Manajement kinerja untuk mendapatkan hasil yang lebih baik bagi Organisasi Kecamatan. meningkatkan disiplin dan komunikasi yang baik dengan seluruh aparatur Kecamatan dan lintas sektor terkait di kecamatan, melaksanakan evaluasi pekerjaan secara berkelanjutan. untuk Visi Misi Kecamatan mengacu kepada Visi Misi Kabupaten Pringsewu adanya kepala daerah definitif,” pungkasnya. (Red)