Lampung (HO) – Jaksa Agung RI, melantik Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi SH., menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis 29 Agustus 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kejaksaan Agung RI.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H. menerangkan dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ada 25 pejabat Eselon II yang dimutasi termasuk Dirdik pada Jampidsus KUNTADI, SH menjadi Kajati Lampung menggantikan NANANG SIGIT YULIANTO, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun.
“Bapak Kuntadi, SH, bukanlah sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia, selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung telah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik,” jelas Ricky Ramadhan. S.H., M.H, melalui siaran pers nya, Kamis (29/8/2024).
Ricky Ramadhan menyebutkan salah satunya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada Tahun 2010 – 2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 47,1 Triliun. Kasus ini menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
“Masih banyak lagi kasus-kasus besar yang telah diungkapkannya, dengan rekam jejak gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, harapan besar diamanatkan kepada KUNTADI, SH., untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung. Sebagai Kajati Lampung yang baru, diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Red)