Jumat, September 6, 2024

Modus Mark up Langganan Internet, Kejati Sumsel Tahan Kasi Keuangan Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R  selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengungkapkan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” terang Vanny melalui siaran pers nya kepada media Handalonline.com, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:  Respon Cepat, Camat Sukoharjo: Kami Tunduk, Patuh Permendagri

Dikatakan nya, Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

“Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Nanda-Antonius, Koalisi Untuk Rakyat Fokus Menangkan di Pilkada 27 November

Untuk Subsidair lanjut Vanny, di kenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program Sekolah GSS

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program sekolah...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!