Pesawaran (HO) – Hampir mencapai 40 persen warga Kabupaten Pesawaran belum sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Itu disebabkan rendahnya kesadaran dan pemahaman warga akan administrasi perpajakan.
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Dimas Aditya, mengatakan dalam data Samsat Kabupaten Pesawaran tahun 2023 sebanyak 34.476 kendaran baik roda empat maupun roda dua yang mati pajak.
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar taat pajak, dengan melalui media sosial dan dor to Dor (Kerumah masing masing ) pemilik kendaraan,” kata Dimas saat di hubungi melalui telpon selulernya, Rabu (7/8/2024).
Dirinya juga mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat agar taat pajak, akhir tahun Samsat Kabupaten Pesawaran selalu melakukan verifikasi data taat pajak. Dan melakukan razia di jalan berkerja sama dengan satlantas Polres Pesawaran dan Bappeda.
“Kita melakukan razia di jalan yang bekerja sama dengan Bappeda Satlantas Polres Pesawaran, dalam operasi tersebut apa bila terdapat masyarakat yang tidak taan pajak kita akan membuatkan surat perjanjian untuk melakukan pembayaran pajak, dan pembayaran pajak bisa melalui aplikasi Signal korlantas,” ujarnya.
Untuk melakukan Dor to Dor ke rumah warga, pihaknya telah membentuk tim. Petugas nantinya akan mendatangi dan menagih pajak kendaraan ke rumah-rumah wajib pajak yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.
“Dor to Dor ini sudah kami lakukan dari tahun 2022 secara bertahap, alhamdulilah warga yang taan pajak sudah meningkat walupun belum 100 persen, namun kegiatan ini berhasil, dan warga telah menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya. (Red)