Lampung Timur (HO) – Gegara berita Viral, Rekanan Pembangunan Puskesmas non rawat inap senilai Rp.1.686.038.580 Miliar, terletak di Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, yang terindikasi ada dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Bagaikan Cacing Kepanasan sehingga melakukan pengancaman terhadap Media Handalonline.com.
Demikian di ungkapkan oleh wartawan media ini kepada redaksi, sebelumnya dia membuat pemberitaan yang berjudul Pembangunan UPTD Puskesmas Gantiwarno Lampung Timur Diduga Jadi Ajang KKN, padahal berita tersebut sudah berimbang karena dari pihak rekanan sudah di konfirmasi.
Selang dua hari wartawan media ini, merilis kembali Pemberitaan kedua dengan judul Penegak Hukum Didesak Awasi Proyek Puskesmas Gantiwarno Lamtim Rp. Rp.1.686.038.580 Miliar.
Kemudian wartawan media ini dihubungi yang mengaku sebagai pelaksana pembangunan Puskesmas non rawat inap Gantiwarno, mengatakan kenapa berita langsung naik, tidak datang dulu menemui oknum yang mengaku bernama Gustam.
“Apa cerita kenapa berita sudah dinaikkan kamu teleponan dengan saya kemarin artinya tidak ada guna padahal saya sudah bilang kamu saya tunggu di kantor sampai sekarang pun kamu tidak datang,” ujar Gustam selaku rekanan Pelaksana Pembangunan Puskesmas Gantiwarno menggunakan pesan suara atau voice note aplikasi WhatsApp Rabu (7/8/2024).
Kemudian lebih lanjut dia mengatakan berita sudah dinaikkan masyarakat-masyarakat mana yang bicara.
“Kita hidup di dunia ini sepandangan, nanti kamu saya cari anak buah saya banyak untuk nyariin kamu nanti repot kamu saya ini nggak mau ngomong-ngomong kasar kamu disuruh ke rumah nggak ke rumah,” ucap nya dengan nada tinggi dan berbahasa daerah setempat.
Dilanjutkan dengan bahasa daerah mengatakan jika sudah tidak saling pandang, ya sudah.
“Ya sudah kalau tidak sepandangan lagi tunggu kamu,” katanya dengan logat mengancam.
Kemudian selain itu ada juga nomor baru yang menghubungi wartawan media ini dan dia mengatakan ada perintah dari Ketua untuk datang ke kantor.
“Kamu ditunggu di kantor kenapa kamu tidak datang udah itu kamu naikkan di berita jangan bingung-bingung maksudnya kan begini kamu datang ke kantor itu silaturahmi namanya kan kita kawan kerja kita sama-sama di lapangan sama-sama kita cari duit di lapangan datanglah kita sembari ngobrol ngopi merokok pasti ada duitnya juga,” timpalnya kepada wartawan media ini.
“Jadi dia pesan dengan Om, tolong kamu datang ke kantor di Sukadana beliau nunggu kamu maksud beliau silaturahmi ke kantor kan enak bebas ngobrol ditunggu ya mumpung bahasanya beliau lagi cair lagi ada lah untuk uang bensinmu,” pungkas nya.
Untuk di ketahui Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/08/06/penegak-hukum-didesak-awasi-proyek-puskesmas-gantiwarno-lamtim-rp-rp-16-m/