Senin, Januari 20, 2025

Modus Arisan, Wanita Warga Halangan Ratu Tipu Tetangga

Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kamis, (4/7/2024) sore.

Pelaku diketahui merupakan salah satu warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran dengan inisial OA (26).

Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di sebuah rumah yang berada di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong tataan. (4/7/2024) Sore.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 diketahui sekira jam 07.00 Wib di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan di duga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga:  Kades Mekar Jaya Kinerjanya Dikeluhkan Masyarakat, DD 2018-2024 Terindikasi KKN

“Pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangga dari pelaku untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh Pelaku,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, Korban terpedaya atas bujuk rayu dari Pelaku OA untuk mengirimkan uang pada tanggal 26 Mei 2024 senilai Rp 6.900.000 ke rekening bank BRI milik Pelaku, kemudian pada tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 5.300.000, pada tanggal 29 Mei 2024 senilai Rp 6.000.000, pada tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp 5.000.000, pada tanggal 11 Juni senilai Rp. 4.850.000, selanjutnya Pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 29.100.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

“Dari tangan pelaku, Tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA. Atas perbuatannya OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana,” katanya.  (Red)

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!