Rabu, Juli 3, 2024

Ditangkap, Sempat Melarikan Diri, Kejagung Berhasil Kerangkeng Buronan

Jakarta (HO) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Timbul Sianturi (62) warga Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan: menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga:  Ketua KPU Bersama PPK, PPS dan Pantarlih Turun Langsung Lakukan Coklit Kerumah Warga

“Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan,” ungkap Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, melalui siaran pers nya, Rabu (3/7/2024).

Kemudian lanjutnya terpidana di bawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Meriahkan Olahraga Bersama dan Jalan Sehat Polres Pesawaran, Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Pegawai Resah, Oknum BPN Kota Bandar Lampung Buat Aturan di Luar Aturan

Bandar Lampung (HO) - Arogan, oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung yang bernama Ariyanto juga menjabat sebagai Kaur umum di duga membuat aturan di...

Tes Urine Cegah Narkoba, Seluruh Pegawai Kejati Lampung Hasil Negatif

Lampung (HO) - Seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan tes urine dalam rangka Pendisiplinan dan Pencegahan penggunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Selasa...
error: Content is protected !!