Rabu, Juni 26, 2024

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu)  orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu :HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024,” terang Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, melalui siaran pers nya di Palembang, Rabu (12/6/2024).

Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan

Dikatakan nya, sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka HF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.

Baca Juga:  Nanda Indira Ajak Para Penyimbang Adat Terus Bersinergi Dengan Pemerintah

“Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (yang sudah ditetapkan menjadi DPO/Daftar Pencarian Orang), serta Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah),” jelasnya.

Vanny melanjutkan, adapun Perbuatan tersangka melanggar :Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

“Untuk Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Baca Juga:  Tangani Masalah Hukum, Kejari Bandar Lampung Bersama Bank BRI Gelar MoU

Atau kata Vanny, Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

“Atau Ketiga Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Kasi Penkum Vanny menambahkan Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 99 (sembilan puluh sembilan) orang.

“Modus Operandi bahwa tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN),” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

HUT Ke-17 Kabupaten Pesawaran, Diskominfotiksan Adakan Lomba Video Dengan Hadiah Jutaan

Pesawaran (HO) - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pesawaran ke -17 Tahun 2024 pada 17 Juli mendatang, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian...

Ribuan Masyarakat Meriahkan Olahraga Bersama dan Jalan Sehat Polres Pesawaran, Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Pesawaran (HO) - Suasana keceriaan dan semangat memenuhi Lapangan apel Mapolres Pesawaran Polda Lampung, pagi tadi, Rabu (26/6/2024), saat Polres Pesawaran menggelar Jalan Sehat...
error: Content is protected !!