Kamis, Agustus 13, 2026

Pengenalan Produk Hukum, DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Perda

Lamsel (HO) — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Jum,at (9/2/2024).

Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legeslatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020, ”ujar Hendry Rosyadi.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (Tuti)

Berita Populer

Tanamkan Kebiasaan Positif Sejak Dini, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Siswa SDN 7 Metro Pusat

Metro (HO) – Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKL-PPM) Kelompok 20 Universitas Malahayati memberikan edukasi kepada siswa-siswi SDN 7 Metro Pusat,...

Pinjol Ilegal dan Judi Online Mengancam, Bupati Pesawaran Dorong Warga Perkuat Literasi Keuangan

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Kementerian Keuangan RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polres Pesawaran, dan CPA Australia menggelar kegiatan Edukasi Literasi dan...
error: Content is protected !!