Lamsel (HO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Kabupaten Lampung Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.
Pada rapat paripurna bersama DPRD tersebut, di hadiri Forkopimda, Para Kepala SKPD/OPD, dan Camat se-Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono A.Md dihadiri oleh Wakil II Agus Sutanto S.T Wakil III Amelia Nanda Sari S.H dan anggota DPRD Lampung Selatan yg hadir sebanyak 40 orang, dilaksanakan di ruang sidang gedung utama DPRD, Jumat, (15/2/2024).
Pada Pendapat Akhir Fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara 8 Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan, seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk di Tetapkan menjadi Perda.
Semua Fraksi DPRD Lampung Selatan melalui wakilnya di Bapemperda telah membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dengan pihak eksekutif yaitu Bagian Hukum Setdakab serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan OPD terkait sehingga telah dapat terbit produk hukum daerah menyesuaikan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yg harus ditindak lanjuti berupa Peraturan Daerah dimana dalam penyusunannya telah memenuhi norma-norma hukum dan tersusun baik klausul materi, muatan yang diatur dalam Perda telah melewati tahapan pembentukan perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancangan perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentikasi dan penyebarluasan
Sehingga sempurna secara sistematis dan dapat dilaksanakan dalam menunjang pembangunan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta harapan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) di Kabupaten Lampung Selatan. (Tuti)