Jumat, Mei 8, 2026

Jenggis Khan Haikal Anggota DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Perda

 

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi perda itu di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak perda ini, membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Legislator Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu menjelaskan, tujuan Perda ini agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum pada Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujarnya

Salain itu, kata ia, kegiatan juga untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden

“Beda dengan reses, yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya. (Tuti)

Berita Populer

Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

Bandar Lampung (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sudah melengkapi berkas pelaporan terkait dugaan...

Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Lampung (HO) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, menghadiri Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Sistem...
error: Content is protected !!