Kamis, Oktober 8, 2026

Jenggis Khan Haikal Anggota DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Perda

 

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi perda itu di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak perda ini, membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Legislator Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu menjelaskan, tujuan Perda ini agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum pada Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujarnya

Salain itu, kata ia, kegiatan juga untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda dengan reses, yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya. (Tuti)

Berita Populer

Kejari Pesawaran Perkuat Pengawasan Program Revitalisasi Pendidikan, Dorong Pengelolaan Antikorupsi

Pesawaran (HO) – Sebagai upaya memperkuat peran satuan pendidikan dalam mewujudkan pengelolaan Program Revitalisasi Pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Kejaksaan...

Pelaku Usaha Pembibitan Klarifikasi Perkara, Herizal Hormati Proses Hukum

Bireuen, Aceh (HO) – Pengusaha pembibitan benur, Herizal, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada publik terkait perkara hukum yang saat ini sedang...
error: Content is protected !!