Sabtu, September 7, 2024

Terancam Dicabut Izin Alfamart dan Indomaret di Pesawaran Lampung 

Pesawaran (HO) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran meminta data tanggal izin pendirian Alfamart dan Indomaret yang diduga melanggar Perbup kepada  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi 1 Bambang Suheri, Sabtu (27/4) via telepon seluler untuk penyesuaian dengan peraturan Bupati Pesawaran.

“Saya menilai sudah banyak pelanggaran yang dilakukan toko modern di Kabupaten Pesawaran, terbukti dengan keluarnya surat dari Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran dan membuat sejumlah Alfamart dan Indomaret tutup diwaktu malam,” ungkapnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Lakukan Koordinasi Bersama Stakeholder

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Warga sekitar minimarket jarang yang dipekerjakan, sedangkan dalam perbup sebetulnya mengutamakan pekerja setempat,” tegasnya.

Aturan jarak antar minimarket dan pasar tradisional juga menjadi perhatian anggota legislatif partai Golkar tersebut.

“Nanti kita cek dengan peraturan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan ada beberapa minimarket yang harus ditutup jika terbukti melanggar,” kata dia.

Baca Juga:  Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

“Jika sering melanggar izinnya juga jangan diperpanjang, artinya mereka tidak patuh aturan, dan yang baru mau buka jangan berikan izin, kita berikan ruang kepada warung-warung kecil untuk berkembang,” timpalnya.

Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart dan Indomaret dalam rapat kerja berikut dinas terkait.

“Nanti kita agendakan hearing semua pihak dalam rapat kerja,” imbuhnya. (Red)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/04/03/indomaret-alfamart-langgar-perda-dpr-desak-dpmptsp-tinjau-ulang-izin/

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program Sekolah GSS

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program sekolah...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!