Selasa, Juli 15, 2025

Alfamart Negeri Sakti Berulah, Nekad Buka Tanpa Izin Desa

Pesawaran (HO) – Alfamart di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memantik polemik. Pasalnya Toko Modern tersebut dibuka tanpa melalui izin lingkungan setempat.

Hal itu ditegaskan Kepala Desa Negeri Sakti, Gema Sukma Jaya, Sabtu (27/4/2024) malam via sambungan suara.

“Belum ada permohonan izin ke kami, dia (Alfamart-red) buka-buka saja,” ungkapnya.

Ditambahkan Gema Sukma Jaya, pihaknya sudah mewanti-wanti agar Alfamart urus izin, tapi tidak digubris.

“Saya sudah bilang urus izin dengan pihak desa, tapi tidak diindahkannya, malah saya lihat Alfamart sudah buka,” tambahnya.

Baca Juga:  Pekerjaan Tambal Sulam UPTD 1 Dinas PU Provinsi Lampung Terkesan Asal-asalan 

Dia menuturkan, ada kepentingan desa dari berdirinya toko modern tersebut terutama terkait pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Kepentingan saya ya warga saya sendiri, saya jelas meminta walaupun tidak semua ada warga yang bisa dipekerjakan disana, ini saya tidak tau siapa yang bekerja, karena dia pamit dengan desa juga tidak,” tuturnya.

Dirinya meminta agar Alfamart jangan beroperasi jika tidak memiliki izin lingkungan, karena sudah ada aturan yang berlaku.

Alfamart Negeri Sakti Berulah, Nekad Buka Tanpa Izin Desa

“Etikanya tidak dipakai, saya sudah bilang tapi acuh saja, jadi ya kalau dia melanggar aturan harus mendapatkan sanksi,” pungkasnya.

Terpisah, Tokoh pemuda desa Negeri Sakti, Indra mengatakan, dirinya sangat berkeberatan dengan berdirinya Alfamart di Desa Negeri Sakti walaupun belum mengantongi Izin Desa.

Baca Juga:  Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

“Jangan mentang-mentang ada uang jadi semau-mau mereka saja, harus patuh aturan, saya akan demo mereka jika belum ada izinnya, apalagi itu berpengaruh kepada pedagang kecil di desa saya,” sesalnya.

Sementara itu Staf CSR Perwakilan Alfamart, Andan Rizky saat akan dikonfirmasi terkait adanya dugaan tidak ada izin dari desa setempat dengan nomor What’s app 0812-4053-×××× tidak menjawab meskipun nomor dalam keadaan aktif. (Red)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/04/27/terancam-dicabut-izin-alfamart-dan-indomaret-di-pesawaran-lampung/

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!