Pesawaran (HO) – Alfamart di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memantik polemik. Pasalnya Toko Modern tersebut dibuka tanpa melalui izin lingkungan setempat.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Negeri Sakti, Gema Sukma Jaya, Sabtu (27/4/2024) malam via sambungan suara.
“Belum ada permohonan izin ke kami, dia (Alfamart-red) buka-buka saja,” ungkapnya.
Ditambahkan Gema Sukma Jaya, pihaknya sudah mewanti-wanti agar Alfamart urus izin, tapi tidak digubris.
“Saya sudah bilang urus izin dengan pihak desa, tapi tidak diindahkannya, malah saya lihat Alfamart sudah buka,” tambahnya.
Dia menuturkan, ada kepentingan desa dari berdirinya toko modern tersebut terutama terkait pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Kepentingan saya ya warga saya sendiri, saya jelas meminta walaupun tidak semua ada warga yang bisa dipekerjakan disana, ini saya tidak tau siapa yang bekerja, karena dia pamit dengan desa juga tidak,” tuturnya.
Dirinya meminta agar Alfamart jangan beroperasi jika tidak memiliki izin lingkungan, karena sudah ada aturan yang berlaku.

“Etikanya tidak dipakai, saya sudah bilang tapi acuh saja, jadi ya kalau dia melanggar aturan harus mendapatkan sanksi,” pungkasnya.
Terpisah, Tokoh pemuda desa Negeri Sakti, Indra mengatakan, dirinya sangat berkeberatan dengan berdirinya Alfamart di Desa Negeri Sakti walaupun belum mengantongi Izin Desa.
“Jangan mentang-mentang ada uang jadi semau-mau mereka saja, harus patuh aturan, saya akan demo mereka jika belum ada izinnya, apalagi itu berpengaruh kepada pedagang kecil di desa saya,” sesalnya.
Sementara itu Staf CSR Perwakilan Alfamart, Andan Rizky saat akan dikonfirmasi terkait adanya dugaan tidak ada izin dari desa setempat dengan nomor What’s app 0812-4053-×××× tidak menjawab meskipun nomor dalam keadaan aktif. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/04/27/terancam-dicabut-izin-alfamart-dan-indomaret-di-pesawaran-lampung/