Pesawaran (HO) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah suatu programĀ pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat guna mengurus sertifikat tanah gratis, dengan tujuan menanggulangi permasalahan sengketa maupun perselisihan atas tanah tidak bersertifikat.
Miris nya, program pemerintah tersebut banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat kecil.
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, puluhan masyarakat mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 750.000 perbidang.
“Pada tahun 2023 kemarin, Desa Durian dapat Program PTSL sebanyak 80 kuota, namun saudara saya di kenakan biaya sebesar Rp 750.000 perbidang,” ungkap salah’ satu masyarakat desa setempat kepada media Handalonline.com, Rabu (13/3/2024).
Dikatakannya, saudara nya tersebut ikut dalam program PTSL sebanyak 2 bidang, jadi dirinya membayar Rp 75O.000 X 2 = Rp 1.500.000, namun aneh nya walaupun bayaran sudah lunas semua, yang selesai cuman satu bidang saja, satu bidang nya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Padahal pada saat akan pembuatan sertifikat di tahun 2023, tepatnya pada tanggal 20/5/2023, masyarakat diminta Pak Kades Durian Misriadi untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 400.000, namun setelah berjalan, kami di kenakan biaya,Ā Rp 500.000 hingga Rp 750.000 untuk setiap bidangnya,” sebutnya.
“Yang dikenakan biaya Rp 750.000 perbidang, selain saudara nya, ada sekitar 20 orang lebih, sisa nya perbidang di kenakan biaya Rp 500.000 hingga Rp 600.000 perbidang,” timpalnya.
Hal yang sama juga di terangkan warga lain nya, dirinya bersama warga Desa Durian berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini, Kepada Polres Pesawaran Polda Lampung untuk segera turun kebawah melakukan pemanggilan kepada Misriadi selaku Kades Durian, jika memang nanti terbukti telah terjadi ada nya dugaan pungli PTSL agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kepada Polres Pesawaran agar segera melakukan pemanggilan terhadap Pak Kades, kami selaku masyarakat siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, jika memang nanti didalam proses pemeriksaan ada terbukti indikasi pungli, agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
“Supaya kedepan menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang hanya memperkaya diri sendiri di atas penderitaan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Durian Misriadi ketika di konfirmasi Media Handalonline.com terkait ada nya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat PTSL mengatakan dirinya sudah ada kesepakatan dengan nominal Rp. 400.000 bagi masyarakat yang tidak mempunyai hak di buatkan sporadik nya dengan biaya sporadik nya itu Rp. 350.000 Jadi totalnya itu Rp. 750.000.
“Kita sudah melakukan kesepakatan karena ini kan yang di gunung kalau memang masyarakat mau ya monggo gratis biayanya hanya Rp. 250.000 kan seperti itu kalau memang mau Monggo tanda tangan sendiri Kita ini hanya membuat administrasinya saja,” ucap Misriadi, Kamis (14/3/2024).
“Jadi timbullah kesepakatan itu saat pengukuran mereka harus ikut tentunya memakan waktu tadi syarat tidak langsung itu adalah biaya pengukuran dan operasional untuk ke BPN, ke BPN bukan sekali dua kali itu perlu biaya semua,” katanya.
Misriadi menyebutkan bagi masyarakat yang pada saat pembuatan sertifikat tidak jadi itu namanya sepadan kalau sepadan itu kan tidak bisa, karena di bibir pantai jadi di bibir pantai itu tidak akan bisa kan ada batas ketentuannya.
“Uang mereka itu saya kembalikan kita juga memang punya dokumentasinya dikembalikan uang tersebut kalau memang membagi masyarakat yang belum dipulangkan siapa orangnya kita duduk bersama kan lebih enak,” ucapnya.Ā Ā (Indra Jaya)