Jumat, Oktober 25, 2024

Kinerja Inspektorat Lamsel Dinilai Lamban, Tangani Dugaan Korupsi Mantan Kades Rangai Tri Tunggal

“Masyarakat Mempertanyakan Status Sofyan Mantan Kades”

Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Mengeluhkan kinerja Inspektorat setempat karena dinilai kurang tegas dan tidak maksimal dalam menangani dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) yang dilakukan oleh Sofyan mantan kepala desa setempat yang sudah dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) padahal sudah ditemukan kerugian negera sebesar Rp. 302. 000.000,00.

Dijelaskan, oleh perwakilan masyarakat Khoirudin awal nya dalam hal ini sangat mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang mana hasil laporan mereka terkait adanya dugaan indikasi  penyimpangan sudah terbukti ada temuan.

“Namun sekarang seperti nya penanganan masalah ini terkesan lamban kurang maksimal, ada apa,” tanya dia, Selasa (27/2/2024).

Ia melanjutkan, setelah adanya pelaporan dari mereka selaku masyarakat ke aparat penegak hukum (APH), kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. berdasarkan informasi dari Inspektorat temuannya sebesar Rp. 302.000.000,00 terhitung di 2 tahun. namun untuk tahun berapanya pihaknya tidak tahu karena belum dijelaskan secara detail anggaran tahunnya.

“Saya terangkan kami selaku masyarakat itu melaporkan mantan kades Sofyan Ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 15 Juni tahun 2023, terkait perihal dugaan korupsi dana desa (DD), mungkin karena Kejari setempat belum mendapatkan bahan berapa temuan dari Inspektorat makanya belum diproses,” ujar.

Kemudian, mereka juga mengatakan mendapatkan informasi bahwasanya kerugian negara  sudah dipulangkan di rekening desa yang pertama Rp. 20.000.000,00 kemudian Rp. 5.000.000,00 jadi total yang baru dikembalikan oleh yang bersangkutan sebesar Rp. 25.000.000,00 jadi masih banyak sisa kerugian negara yang harus dikembalikan.

Baca Juga:  Berdasarkan Asumsi, KPU Pesawaran Loloskan Dugaan Ijazah Bodong Calon Bupati

“Temuan ini, sudah disampaikan oleh  Inspektorat kepada Bupati Kabupaten Lampung Selatan Bapak H.Nanang Ermanto. kemudian oleh yang bersangkutan Sofyan mantan kepala desa belum juga menyelesaikan sampai hari ini, sedangkan sudah jelas merugikan negara. jika tidak mampu mengembalikan harusnya diproses, bukannya malah seperti ini tidak ada kejelasan dan ketegasan dari pihak terkait,” kata Khoirudin.

Lanjut, mereka selaku masyarakat sangat mengapresiasi kinerja dari pada inspektorat yang sudah menemukan kerugian negara namun disini, mereka hanya meminta ketegasan dan kejelasan untuk langkah selanjutnya.

“Inspektorat setiap kami konfirmasi, menanyakan bagaimana kelanjutan dari pada kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala desa Sofyan, Inspektorat hanya menjawab yang bersangkutan sudah diingatkan dan akan segera memulangkan, kemudian mengatakan tugasnya hanyalah membina. apalagi yang harus dibina, ini sudah jelas kami selaku masyarakat dirugikan. harusnya ini sudah diproses dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum jika tidak mampu menanganinya,” ucapnya.

“Apa bedanya korupsi dengan maling kambing, meskipun sudah mengembalikan tetap menjalani proses hukum harusnya itu yang diterapkan,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap dalam hal ini kepada kepala Inspektur inspektorat Kabupaten Lampung Selatan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kami berharap kepada yang terhormat Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan agar menegaskan kepada irban, yang menangani terkait adanya kerugian negara Desa Rangai Tritunggal yang dilakukan oleh Sofyan. untuk segera mengembalikan kerugian negara saat desa kami dipimpin oleh beliau, jika memang masih bertele-tele atau berlarut-larut tindak tegas. itu harapan kami selaku masyarakat, kami sangat yakin Inspektorat akan bekerja secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga:  Pakar Hukum UNILA Menilai Dugaan Ijazah Bodong, Dapat Menggugurkan Pencalonan

Masih kata perwakilan masyarakat, yang bersangkutan Sofyan sudah diberikan waktu berbulan-bulan. jika memang ada itikad baik, untuk memulangkan uang tersebut harusnya  sudah layak untuk diproses hukum.

“Kalaupun tidak sanggup, maupun alasan lainnya, proses hukum harus ditegakkan. Inspektorat segera mengambil langkah melimpahkan hasil temuan ke aparat penegak hukum. terutama ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita, bukan malah berlarut-larut negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Di akhir statementnya, perwakilan masyarakat menyampaikan semoga apa yang mereka tuangkan melalui pemberitaan agar dapat direspon oleh pihak-pihak terkait yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

“Tentunya hal ini kami lakukan agar kedepannya desa kami menjadi desa maju terbebas dari korupsi transparan terhadap masyarakat dan hal seperti ini tidak kembali terulang lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana, S.E. saat di konfirmasi Handalonline.com melalui Aplikasi pesan WhatsApp mengatakan terkait case di Desa Rangai Tri Tunggal adalah pelimpahan dari Kejari Lamsel di bulan Juni laporan pengaduan awalnya ke kejari dan di TL Inspektorat bulan Juli Irban 5 pak Khairul saat itu yang menangani. baru pertengahan Bulan Desember.

“Sekarang saya, di kantor bang, sedang koordinasi dengan pak Khairul, Irban 5, Ihwan yang menggantikan Khairul sekarang,” pungkasnya. (Indra Jaya)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2023/06/15/sofyan-kades-rangai-tri-tunggal-resmi-di-laporkan-masyarakat-ke-kejari-lamsel/

Berita Populer

Rawan Kecelakaan Paguyuban Trans Peduli Ganti Lampu Penerangan Sebanyak 8 Titik

Lampung Selatan (HO) - Demi kepentingan bersama masyarakat paguyuban Trans peduli Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan pergantian lampu...

Dana Desa Pekon Sukoharum Tahap 3 Anggaran 2023 dan 2024. Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga simpankan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 dan...