Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dheri Hero Rianto (56) di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 16.20 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur
Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau
menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.
“Dheri Hero Rianto DPO asal
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dheri Hero Rianto warga Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara,
Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II
Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta
Selatan,” sebut Dr. Ketut Sumedana yang saat ini juga menjabat Kajati Bali, melalui siaran pers, Selasa (13/2/2024).
Dr. Ketut Sumedana menerangkan setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto
mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar
sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).
“Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” katanya.
Maka lanjutnya, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan
pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 (sembilan miliar delapan ratus empat belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Dr. Ketut Sumedana menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Bapak Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (Red)