Kamis, Februari 12, 2026

JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta (HO) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (7/2/2024).

Dr. Fadil Zumhana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terangnya.

“Kemudian Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” timpalnya.

Diketahui untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka Muhammad Lutfi Nurul Huda bin (Alm.) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Ketua SMSI Pusat Firdaus Kunjungi Cilegon, Pers Sebagai Pilar Transformasi Komunikasi Nasional

Tersangka Moh. Saleh bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sujono bin (Alm.) Sarijan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Moh. Dimas Aprilyanto bin Sahri Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Fildan bin Wagono dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Saiful Bahri bin Atwi dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Yunus bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Dwi Hendrianto Romadhoni bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 113 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Moment HPN, Ketua SMSI Pusat Resmikan Monumen Pers di Cilegon

Tersangka Kuswanto bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ranto bin Daryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sabaruddin bin Sultan Rara dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Santoso Wondal alias Gunawan bin Sonny Wondal dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Arif Debalano, ST alias Arif bin (Alm.) Yamin Ditu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Red)

Berita Populer

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...

Jawab Mimpi Puluhan Tahun Warga Tanjung Halo, KKN ITERA Hadirkan Desain “Galariung”, Ruang Tumbuh untuk Generasi Tangguh

Bandar Lampung (HO) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Institut Teknologi Sumatera (Itera) Kelompok 12 berhasil merampungkan perancangan Masterplan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA)...
error: Content is protected !!