Kamis, Oktober 10, 2024

JAM-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta (HO) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (7/2/2024).

Dr. Fadil Zumhana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terangnya.

“Kemudian Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” timpalnya.

Diketahui untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka Muhammad Lutfi Nurul Huda bin (Alm.) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Arman Asisten Tertunduk Legowo, Tak Dukung Aris-Supri Dipecat Dari Partai Golkar

Tersangka Moh. Saleh bin (Alm.) Suparto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sujono bin (Alm.) Sarijan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Moh. Dimas Aprilyanto bin Sahri Ramadhan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Muhammad Fildan bin Wagono dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Saiful Bahri bin Atwi dari Kejaksaan Negeri Lumajang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Yunus bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Dwi Hendrianto Romadhoni bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 113 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Bersumber PAD, Bupati Pesawaran Langsung Perintahkan Bayar Siltap Aparatur Desa

Tersangka Kuswanto bin Harianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ranto bin Daryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sabaruddin bin Sultan Rara dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Gunawan Santoso Wondal alias Gunawan bin Sonny Wondal dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Arif Debalano, ST alias Arif bin (Alm.) Yamin Ditu dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Red)

Berita Populer

Debat Perdana Pilgub, Polda Lampung Pastikan Berjalan Aman dan Lancar

Lampung (HO) - Polda Lampung akan menyiapkan personel untuk mengamankan debat perdana cagub dan cawagub Lampung yang rencananya akan berlangsung pada 13 Oktober mendatang....

Banner Dirusak OTK, Relawan Nanda-Anton Inginkan Pilkada Damai, Harapkan APH Bertindak

Pesawaran (HO) - Suhu Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran memanas,  dimana puluhan banner dengan ukuran kecil maupun besar, pasangan Nanda-Anton dirusak...
error: Content is protected !!