Senin, Juli 14, 2025

Sebanyak 290 PTPS 19 Desa Kecamatan Gedongtataan Resmi Dilantik

Psawaran (HO) – Setelah melalui tahapan dari penjaringan, verifikasi berkas, dan wawancara, sebanyak 290 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 19 Desa di Kecamatan Gedong Tataan terpilih resmi dilantik.

PTPS merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, di Aula Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (22/1/2024).

“PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya,” jelas Dedy Erhandi.

Sebanyak 290 PTPS 19 Desa Kecamatan Gedongtataan Resmi Dilantik

Dia menambahkan, tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur Pekon Sinar Baru, Diduga Jadi Modus Kakon Saiman Korupsi DD

“Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu; Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.

Dedy menambahkan, selain tugas tersebut, PTPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang, seperti, menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:  Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

“Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu,” pungkasnya.

Diketahui hadir dalam pelantikan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi, Koordinator Divisi Pencanangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
(PP&PS), Nicho Hadi Wijaya, SH.,M.H. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, (HPPMHM), Fiqril Suryadilaga Togak Ratu, Kepala Sekretariat, M. Efendi, Uspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas. (Red)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!