Bandar Lampung (HO) – Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) SMK Swasta Provinsi Lampung Berkunjung Ke Dinas Pendidikan Provinsi lampung diterima secara langsung serta disambut baik dengan Kabid SMK yaitu Dra. Zuraida Kherustika, MM, di ruang kerja nya, Rabu (17/1/2024).
Adapun agenda FKKS SMK Provinsi Lampung Hari ini yaitu selain berkunjung silaturohim untuk menyampaikan atas terbentuknya FKKS SMK Swasta sekaligus memperkenalkan Jajaran Pengurus FKKS SMK Swasta ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Kabid SMK Provinsi Lampung Dra. Zuraida Kherustika, MM. menyambut baik dan menyampaikan Ucapan selamat atas terbentuk dan dikukuhkannya FKKS SMK Swasta Provinsi Lampung yang di Ketuai oleh Hi. Samsu Rahman S.Mn.,M.Pd dan secara hukum FKKS Swasta sudah diakui keberadaannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang disampaikan secara langsung oleh Kabid SMK.
“Untuk itu saya mengharapkan dan menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kerjasama untuk memberikan pelayanan yang terbaik di dunia pendidikan khususnya di SMK Swasta se Provinsi Lampung. Kemudian dilain hal disampaikan pula bahwasannya di tahun ini juga LKS Nasional akan di selenggarakan di Provinsi Lampung, untuk itu diharapkan kerjasamanya untuk ikut keterlibatannya sebagai panitia LKS dari FKKS SMK Swasta dengan tujuan mensukseskan kegiatan tersebut yang akan diselenggarakan di bulan Agustus 2024 tahun ini,” ujarnya.
Begitu juga dikatakan Ketua FKKS SMK Swasta Provinsi Lampung Hi. Samsu Rahman, S.Mn.,M.Pd secara langsung mengucapkan terima kasih kepada Kabid SMK yang telah menerima kunjungan silaturohmi kami dari Jajaran Pengurus FKKS SMK Swasta Provinsi Lampung dengan baik di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dan menyampaikan insya Allah dari Jajaran Pengurus FKKS SMK Swasta Provinsi Lampung akan segera membentuk serta mengukuhkan kepengurusan FKKS SMK Swasta di tingkat kabupaten/ kota se Provinsi Lampung.
“Kemudian dari pengurus FKKS SMK Lampung diharap untuk selalu dapat menjaga hubungan baik dengan dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta dapat membesarkan SMK Swasta se Lampung pada khususnya,” katanya.
Hi. Samsu Rahman, juga menyampaikan aspirasi terkait USULAN PERBAIKAN dari seluruh SMK se Lampung terkait pendidikan di Indonesia sudah sangat menghawatirkan (darurat guru baik kuantitas dan kualitas, pemenuhan 8 standar Pendidikan khususnya standar sarana dan prasarana serta pembiayaan, dan lain-lain) juga dari tahun ke tahun terjadinya penurunan skor PISA.
“Maka diharapkan pemerintah Bersama Masyarakat lebih sungguh-sungguh dalam mengelola pendidikan khususnya SMK Swasta, dengan banyak melibatkan para pakar dan praktisi Pendidikan,” ucapnya.
Dia menyebutkan, adapun usulan Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam melakukan seleksi rekrutmen guru PPPK surat ijin atasan langsung atau surat lolos harus menjadi persyaratan wajib bagi guru yang berasal dari guru sekolah swasta.
2. Mengembalikan guru yang diangkat menjadi guru PPPK kepada sekolah asal layaknya seperti DPK masa dulu yang mengacu pada Surat Edaran Mendikbud nomor 10 tahun 2019 dan Permenpan RB nomor 35 tahun 2018.
3. Menyiapkan calon-calon guru untuk pemenuhan jumlah kekurangan guru maupun kelangkaan guru, baik secara kuantitas dan kualitas dengan mengalokasikan anggaran bea siswa bagi siswa berprestasi pada bidang masing-masing sebagai calon guru. Secara teknis hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
a. Mengambil para juara lomba atau setidaknya peringkat 1 s/d 3 sekolah untuk mata pelajaran normatif adaptif. Untuk mata pelajaran normatif adaptif lebih direkomendasikan para lulusan SMA, MA, dan lulusan Pondok Pesantren.
b. Mengambil para juara 1 s/d peringkat 10 dalam lomba LKS tingkat kabupaten/kota atau setidaknya peringkat 1 s/d 3 LKS tingkat sekolah.
c. untuk calon guru mata pelajaran produktif di sekolah kelas isa juara 1 s/d 3 lomba kompetensi untuk lulusan SMK sebagai calon guru kejuruan. Juara pada bidangnya untuk calon guru normative adaptive dari lulusan SMK, SMA, MA, Pesantren) yang dikuasakan melalui sekolah yang lulusannya bersedia menjadi guru setelah mengikuti program bea siswa.
4. Mengembalikan peran dan fungsi PTN atau PTS LPTK seperti dulu yang terfokus pada Ilmu Kependidikan sekaligus melakukan revitalisaasi sarana praktek yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Jika hal tersebut sudah sulit dilakukan, bisa mengusulkan untuk mendirikan Universitas atau Institut yang khusus keguruan. Bisa juga memanfaatkan BOE yang ada untuk dirubah menjadi PTN khusus Ilmu Kependidikan dengan terlebih dahulu merevitalisasinya sesuai standar yang disyaratkan.
6. Mengijinkan bahkan mendorong LPTK negeri dan swasta untuk mendidik calon guru yang dimaksud pada poin 2 dengan model perkuliahan “Double Track” (kuliah langsung praktek di sekolah sebagai asisten guru) dengan memanfaatkan Laboraturium atau Bengkel di SMK yang memenuhi syarat memenjadi Laboratorium perkuliahannya, dengan guru produktif sekolah yang memenuhi syarat sebagai dosennya.
7. Memberlakukan kesetaraan antara sekolah negeri dan sekolah swasta dalam segala hal, termasuk didalamnya urusan kesejahteraan guru dan ketersediaan guru dengan status PPPK di sekolah swasta, termasuk mempercepat proses sertifikasi guru agar guru swasta segera dapat menerima TPP dan langsung dilakukan “impasing secara otomatis” sesuai masa kerjanya.
8. Mengangkat dan menempatkan guru PPPK pada sekolah swasta asal mereka mengajar, sedikitnya 30% – 50% dari jumlah guru yang dibutuhkan oleh sekolah (ditentukan dari jumlah rombel)
9. Sungguh-sungguh mengupayakan terwujudnya amanat Undang-undang No 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen, antara lain tertuang pada Undang- undang nomor 14 tahun 2005 Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (1).
10. Menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta dan menambah keleluasaan penggunaan dana BOS selagi dalam koridor pemenuhan urusan peningkatan kuantitas dan kualitas guru dan tendik dan bea siswa pendidikan calon guru untuk sekolah asal.
11. Sebelum poin 2 sd 6 mampu dilaksanakan, setidaknya pemerintah pusat atau provinsi (jenjang Pendidikan SLTA dan PKLK) serta kabupaten/kota (jenjang pendidikan dasar) memberikan insentif yang berkelayakan pada guru swasta.
12. Menghentikan sementara pendirian dan pembukaan sekolah baru baik negeri maupun swasta pada tingkat SLTA sampai 90% dari sekolah yang ada jumlah siswanya sudah sehat (diatas batas minimal). Dan dengan alasan apapun termasuk alasan Zonasi, tidak memperbolehkan sekolah negeri menambah pagu penerimaan siswa, hal ini diperlukan agar setidaknya 75% SMK swasta yang sudah ada bisa kebagian siswa minimal minimal 216 siswa.
13. Membatasi jumlah rombel dan atau jumlah siswa SMK Negeri dari 72 rombel (24 rombel tiap angkatan) menjadi 54 rombel (18 rombel tiap angkatan), karena bermula dari tambahnya rombel di sekolah negeri inilah terjadi kekurangan guru dan akhirnya mengambil/mengangkat guru swasta menjadi guru PPPK yang menyusahkan sekolah swasta.
“Dan yang ke 14, Menghapus kapitalisasi dan liberalisasi pendidikan termasuk meninjau Kembali PTN-BH yang sudah terbukti hanya menguntungkan beberapa pihak dan merugikan banyak pihak yang lain (rendahnya jaminan kualitas, ajang bisnis, mengaburkan fokus, dan lain-lain termasuk memberikan dampak yang signifikan terhadap penyediaan calon guru). (Red)