Minggu, Maret 16, 2025

Akhir Tahun, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana Hibah KONI

Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua tersangka dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:  Bantu Kebutuhan Warga di Bulan Suci Ramadhan, Kades Kunyaian Bagikan Paket Sembako Sebanyak  120 KK
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH

“Pada Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap,” terangnya melalui siaran pers, Jumat (29/12/2023).

Kemudian katanya, pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan),” katanya.

Baca Juga:  Jeritan Kepala Madrasah di Pringsewu Tentang Buku, Bakal Seret M Sakban Ke Terali Besi

Kasi Penkum menambahkan, berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500.

“Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” sebutnya.  (Red)

Berita Populer

Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Pesawaran (HO) - Relawan Pemuda Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali menggelar kegiatan konsolidasi dan buka bersama dengan Calon Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, di...

Kapolres Pesawaran Himbau Masyarakat Jangan Terpancing Ajakan Demo KPU

Pesawaran (HO) - Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan  menyebarkan ajakan demonstrasi di kantor KPU Pesawaran, Senin 17 Maret 2025 besok. Imbauan...
error: Content is protected !!