Jumat, Mei 8, 2026

Akhir Tahun, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Dana Hibah KONI

Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua tersangka dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH

“Pada Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap,” terangnya melalui siaran pers, Jumat (29/12/2023).

Kemudian katanya, pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan),” katanya.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden

Kasi Penkum menambahkan, berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500.

“Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” sebutnya.  (Red)

Berita Populer

Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

Bandar Lampung (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sudah melengkapi berkas pelaporan terkait dugaan...

Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Lampung (HO) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, menghadiri Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Sistem...
error: Content is protected !!