Tanggamus (HO) – Masyarakat Desak Inspektorat Kabupaten Tanggamus panggil dan periksa Sukamto Kepala Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diduga dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun 2021 sampai 2022 terindikasi terjadi penyimpangan.
“Saya mewakili masyarakat berharap kepada pihak Inspektorat untuk segera menurunkan tim dan pemeriksaan dalam mengelola dana desa, karena diduga banyak sekali item-item yang tidak sesuai dalam pelaksanaan dan banyak dimanipulasi laporan pertanggung jawaban (SPJ) di Pekon setempat,” ucap DM salah satu perwakilan masyarakat kepada Media Handalonline.com Kamis (28/9/2023).
Selain itu, dia berharap kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus bisa bekerja dengan profesional, masyarakat siap memberikan keterangan mana saja item-item yang diduga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)Â bila nanti pihak inspektorat turun ke Pekon.
“Kami yakin dan percaya kepada pihak Inspektorat dalam mengungkap indikasi-indikasi dugaan korupsi terkhusus di Pekon Gisting Permai ini,” harapnya.
Ditambahnya, tidak hanya itu di akhir desakan mereka kepada pihak inspektorat, juga dikatakan bila mana nanti ditemukan ada indikasi kerugian negara maka masyarakat minta ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara yang tercinta ini.
“Agar nanti kedepannya Pekon kami terbebas dari sarang korupsi, serta dalam kegiatan apapun selalu melibatkan masyarakat tanpa tebang pilih, terutama menggunakan dana desa dan ada keterbukaan dalam merealisasikan terkait dana desa, yang sejatinya dana tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pintanya. (Ardiyan/Anwar Sahadat)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2023/09/25/lapor-pak-gunakan-dd-pembangunan-objek-wisata-pekon-gisting-permai-diduga-asal-jadi/
