Pesawaran (HO) – Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menciduk tindak pidana penipuan dan penggelapan produk kosmetika dan handphone. berinisial SDMP (19) seorang perempuan warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akibatnya, korban atas nama Apriyana Amelia (23) warga Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran merugi hingga Rp 941 juta.
“Selaku Kapolres Pesawaran, saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim beserta timnya yang telah mengungkap kasus tipu gelap sampai ke Jawa timur mengejar pelakunya,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).
Pelaku tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Pelaku berinisial SDMP (19) seorang perempuan warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Lampung, mengakui melakukan perbuatan tersebut seorang diri dan menjualnya dibawah harga melalui marketpalce atau online.
“Barang tersebut saya jual di Metro Lampung Timur Pringsewu Lampung Selatan melalui online, dan uangnya habis untuk beli handphone emas dan kebutuhan hidup,” kata tersangka SDMP.
Sementara itu korban atas nama Apriyana Amelia dengan nada bergetar menahan emosi didepan pelaku menyempatkan mengungkapkan terima kasihnya kepada Satreskrim Polres Pesawaran.
“Sebagai korban, kami hanya bisa menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bagian Tipidum Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku, meski harus ke Jawa timur,” kata Amel.
Dirinya menyerahkan semua terkait permasalahan tersebut agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setidaknya, nantinya tidak ada lagi yang menjadi korban. (Red)