Selasa, November 26, 2024

Tipu Rekan Kerja Hampir Rp 1 Milyar, Warga Lamsel Terancam 4 Tahun Penjara

Pesawaran (HO) – Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menciduk tindak pidana penipuan dan penggelapan produk kosmetika dan handphone. berinisial SDMP (19) seorang perempuan warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akibatnya, korban atas nama Apriyana Amelia (23) warga Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran merugi hingga Rp 941 juta.

“Selaku Kapolres Pesawaran, saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Reskrim beserta timnya yang telah mengungkap kasus tipu gelap sampai ke Jawa timur mengejar pelakunya,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Realisasikan Anggaran Dana Desa, Kakon Tunggul Pawenang Heru Efendi Bangun Jalan Rabat Beton

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 378 KUHPidana yakni tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Pelaku berinisial SDMP (19) seorang perempuan warga Desa Mandala Sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Lampung, mengakui melakukan perbuatan tersebut seorang diri dan menjualnya dibawah harga melalui marketpalce atau online.

“Barang tersebut saya jual di Metro Lampung Timur Pringsewu Lampung Selatan melalui online, dan uangnya habis untuk beli handphone emas dan kebutuhan hidup,” kata tersangka SDMP.

Baca Juga:  Kunker di SD IT Iqro Gedong Tataan, Bupati Pesawaran Serahkan Penghargaan

Sementara itu korban atas nama Apriyana Amelia dengan nada bergetar menahan emosi didepan pelaku menyempatkan mengungkapkan terima kasihnya kepada Satreskrim Polres Pesawaran.

“Sebagai korban, kami hanya bisa menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bagian Tipidum Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku, meski harus ke Jawa timur,” kata Amel.

Dirinya menyerahkan semua terkait permasalahan tersebut agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setidaknya, nantinya tidak ada lagi yang menjadi korban. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!