Selasa, November 26, 2024

Tinjau Sapras, Dirjen HAM Kunjungi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung

Lampung (HO) – Rutan Kelas I Bandar Lampung Kantor wilayah Kemenkumham Lampung mendapat Kunjungan Kerja dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra yang didampingi langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha, Senin (17/7/2023).

Rombongan Dirjen HAM disambut langsung oleh Plh Kepala Rutan Bandar Lampung Nekson Iskandar, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Yusuf Priyo Widodo, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Ardeli Permata C. dan Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kunjungan ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga:  Realisasikan Anggaran Dana Desa, Kakon Tunggul Pawenang Heru Efendi Bangun Jalan Rabat Beton
Tinjau Sapras, Dirjen HAM Kunjungi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung

Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Mulai dari Ruang Pelayanan Tahanan,Layanan Kunjungan, Dapur, budidaya Ikan Bioflog, Serta Meninjau langsung Pos Pengamanan Menara Atas.

Baca Juga:  Kunker di SD IT Iqro Gedong Tataan, Bupati Pesawaran Serahkan Penghargaan

Plh Karutan Kelas 1 Bandar Lampung, Nekson Iskandar Beserta Jajaran mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM, dan menyampaikan bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Bandar Lampung memberikan sejumlah hak bagi WBP. Mulai dari Hak menjalankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang sesuai kebutuhan gizi.

“Dan telah mendapat sertifikasi laik hygiene sanitasi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang,” terang nya. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!