Bandar Lampung (HO) – Sebagai Tindak Lanjut Arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6.-PK.06.08-601 terkait Gerakan Bersih Bersih alat masak dan alat Makan dan Minum di UPT Pemasyarakatan penyelenggara makanan. Seperti yang dilakukan hari ini, Petugas Dapur mengarahkan tamping dapur untuk membersihkan peralatan masak atau alat dapur sebelum dan sesudah proses memasak. Hal ini dilakukan agar alat masak dan alat makan tidak ada noda hitam akibat proses memasak, Sabtu (10/6/2023).
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung senantiasa menjaga kebersihan area atau tempat memasak serta peralatan memasak yang digunakan, mulai dari menjaga kebersihan kotak makan serta peralatan pendukung lainnya, tidak lupa pula kebersihan lantai dan dinding juga menjadi perhatian dari Petugas Dapur.
Iwan Setiawan, Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung menyampaikan bahwa rutinitas ini memang menjadi suatu kewajiban yang harus selalu diterapkan dalam pengolahan makanan bagi warga binaan. hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas makanan yang dimasak dan disajikan untuk warga binaan.
“Hal ini sesuai dengan Komitmen Rutan Bandar Lampung yang selalu akan meningkatkan dalam pelayanan makanan kepada warga binaan Rutan 1 Bandar Lampung,” terangnya. (Red)