Masyarakat Desak APH Periksa Kakon Way Jaha Diduga Korupsi DD Tahun 2021-2022

 Editor: M.Ismail 
M.Sukasno Sikun Kepala Pekon Way Jaha Kecamatan Pungung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Masyarakat Harapkan Tim Audit Lakukan Pemeriksaan Serius

Tanggamus (HO) – Puluhan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi, pasalnya Kepala Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Sukasno Sikun dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) tidak transparan dan terindikasi ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di tahun 2021, 2022.

Salah satu masyarakat RT 10 dan RT 03 yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan pihaknya dalam hal ini mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus kemudian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Tanggamus untuk menindaklanjuti dan memanggil Sukasno Sikun selaku Kepala Pekon Way Jaha.

Baca Juga:  Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan

“Jadi dalam hal ini, kami masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera periksa laporan pertanggung jawaban (SPJ) Pekon Way Jaha tahun 2021, 2022 karena kami menilai banyak item-item anggaran yang diduga menjadi ajang korupsi,” katanya Kepada Media Handalonline.com, Rabu (7/6/2023).

Jika nanti diperlukan bahan keterangan lanjut nya, masyarakat siap menjelaskan dan menguraikan apa-apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa Pekon Way Jaha.

Baca Juga:  Masyarakat Desak Inspektorat Panggil Dan Periksa Sukamto Kakon Gisting Permai

“Semoga apa yang menjadi keluhan masyarakat segera direspon Aparat Penegak Hukum, tolong lihat dan lakukan pengumpulan data dan bahan  keterangan agar bisa mengungkap apa yang menjadi dugaan kami, dan itu bukan menjadi rahasia umum lagi,” harapnya.

“Dan jika nanti terbukti ditemukan kerugian negara maka kami berharap untuk segera di proses sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelum nya dengan Link: https://handalonline.com/2023/05/31/diduga-kakon-way-jaha-simpangkan-anggaran-dana-desa-tahun-2021-2022/  (Ardiyan/Anwar Sahadad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here