Minggu, Mei 10, 2026

Masyarakat Desak APH Periksa Kakon Way Jaha Diduga Korupsi DD Tahun 2021-2022

Masyarakat Harapkan Tim Audit Lakukan Pemeriksaan Serius

Tanggamus (HO) – Puluhan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi, pasalnya Kepala Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Sukasno Sikun dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) tidak transparan dan terindikasi ada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah di tahun 2021, 2022.

Salah satu masyarakat RT 10 dan RT 03 yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan pihaknya dalam hal ini mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus kemudian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Tanggamus untuk menindaklanjuti dan memanggil Sukasno Sikun selaku Kepala Pekon Way Jaha.

Baca Juga:  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

“Jadi dalam hal ini, kami masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera periksa laporan pertanggung jawaban (SPJ) Pekon Way Jaha tahun 2021, 2022 karena kami menilai banyak item-item anggaran yang diduga menjadi ajang korupsi,” katanya Kepada Media Handalonline.com, Rabu (7/6/2023).

Jika nanti diperlukan bahan keterangan lanjut nya, masyarakat siap menjelaskan dan menguraikan apa-apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa Pekon Way Jaha.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

“Semoga apa yang menjadi keluhan masyarakat segera direspon Aparat Penegak Hukum, tolong lihat dan lakukan pengumpulan data dan bahan  keterangan agar bisa mengungkap apa yang menjadi dugaan kami, dan itu bukan menjadi rahasia umum lagi,” harapnya.

“Dan jika nanti terbukti ditemukan kerugian negara maka kami berharap untuk segera di proses sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelum nya dengan Link: https://handalonline.com/2023/05/31/diduga-kakon-way-jaha-simpangkan-anggaran-dana-desa-tahun-2021-2022/  (Ardiyan/Anwar Sahadad)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!