Selasa, November 26, 2024

DPO Korupsi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Henny J.M Nainggolan

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Henny J.M Nainggolan (54), warga Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan Henny J.M Nainggolan merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

“Terpidana Henny J.M Nainggolan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” terang Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers nya yang di terima Handalonline.com, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Bangun Wisata Lokal Religi Pekon Ambarawa Barat Mangkrak, Masyarakat Desak APH Periksa Sri Sutinah

Maka lanjutnya, Dr Ketut Sumedana, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” ujarnya.

Terpidana Henny J.M Nainggolan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Lokmin Lintas Sektor Triwulan IV UPT Puskesmas Simpur dan Sosialisasi Integrasi Layanan Primer

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” katanya.

Dr Ketut menambahkan, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!