Lampung Selatan (HO) – Sutikno Selaku Kepala Desa Kalisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung diduga dalam merealisasikan mengelola anggaran dana desa (DD) sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 banyak terjadi manipulasi laporan pertanggungjawaban serta tidak transparan kepada masyarakat dalam merealisasikan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu perwakilan masyarakat Dusun Banjarsari ll yang identitasnya minta sangat dirahasiakan khawatir menimbulkan perpecahan di desanya mengatakan kepada media Handalonline.com, dirinya menduga dalam mengelola anggaran dana desa banyak kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).
“Saya selaku perwakilan masyarakat Dusun Banjarsari ll, dalam hal ini saya memberanikan diri untuk mengkritik pemerintah desa karena menurut kami sejak desa kami dipimpin oleh Sutikno hingga pada pemilihan tahun 2021 kemarin beliau kembali amanah untuk memimpin desa namun menurut kami kepala desa tidak transparan dan terkesan tebang pilih dan kami menduga dalam mengelola anggaran dana desa banyak kolusi korupsi dan nepotisme,” ucapnya kepada Handalonline.com Senin (27/3/2023), saat melakukan uji informasi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dirinya juga menyampaikan, item-item yang menjadi dugaan masyarakat selama ini di tahun 2018 Pagu anggaran Rp. 1.056.724.073.
“Itu dianggarkan jalan rabat beton di Dusun Banjarsari lll yang menelan anggaran di tahap 1 sebesar Rp 211.344.815 tahap 2 Rp 422.689.629 tahap 3 Rp 200.802.479, kami selaku masyarakat membenarkan adanya pembangunan tersebut dan manfaat dari pembangunan tersebut benar adanya sudah dapat dirasakan oleh masyarakat namun secara logika dan jika dikalkulasikan tidak mungkin hanya membangun jalan rabat beton menghabiskan anggaran sebesar itu,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ masyarakat juga mempertanyakan terkait item masih di tahun 2018 tahap 3 badan usaha milik desa (Bumdes) sebesar Rp 80.672.408 menurut keterangan dari masyarakat mereka tidak pernah tahu ke mana anggaran tersebut karena memang dari dahulu kepala desa tidak ada transparan terhadap masyarakat.
Terkait anggaran dana desa tahun 2019 Pagu anggaran Rp. 1.071.575.148 menurut nya, direalisasikan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Banjarsari ll Rt 020 Sepanjang 260 M dan Lebar 3 M di tahap 1 sebesar Rp 130.945.000 tahap 2 Rp 322.186.361.
“Penilaian kami selaku masyarakat pembangunan-pembangunan tersebut benar adanya namun kami menduga SPJ dimanipulasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu masyarakat Dusun Banjarsari ll dan lll kemudian masyarakat Dusun Kalisari l juga mengeluhkan terkait bantuan bibit kelapa sebesar Rp 50.000.000 yang dianggarkan pada tahun 2019 tahap 2.
“Ya bantuan tersebut memang dibagikan pada masyarakat namun tidak semua masyarakat dapat bantuan tersebut tidak merata dan manfaatnya pun tidak ada untuk kami selaku masyarakat karena ada juga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut membeli sebesar lima ribu rupiah per batang dan sudah ditanamkan namun bibit-bibit tersebut banyak yang mati,” jelas nya.
Kemudian pada tahun 2020 Pagu anggaran Rp. 1.110.699.000 masih keterangan dari masyarakat pihaknya juga menduga terkait realisasi item-item yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya seperti pembangunan sumur bor tahap 1 di Dusun Banjarsari lll sebesar Rp 44.250.000.
“Itu manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat mengapa demikian sumur bor tersebut dibangunkan di tanah kepala dusun harusnya sumur bor tersebut dibangunkan di tengah-tengah masyarakat toh itu kan anggaran untuk masyarakat bukan untuk kepentingan Pemerintah desa atau kronik-kroninya dan ini sudah jelas menyalahi aturan,” ujar masyarakat.
Mereka juga mempertanyakan terkait anggaran pembuatan pos ronda yang dianggarkan di tahap 1 sebesar Rp 16.800.000 tahap 2 Rp 12.500.000.
“Kami membangun pos ronda tersebut itu secara Swadaya masyarakat tidak ada bantuan dari pemerintah desa itu bisa kami pertanggung jawabkan,” ungkap nya.
Masih keluh kesah dari masyarakat mereka juga menduga pada tahun 2020 saat itu pandemi covid-19 sedang gencar-gencarnya perekonomian bisa dikatakan darurat sehingga pemerintah pusat memberikan bantuan yang disalurkan melalui pemerintah desa yaitu bantuan langsung tunai BLT DD.
“Di tahap 2 tahun 2020 untuk BLT DD sebesar Rp 180.000.000 dan tahap 3 Rp 210.000.000,” sebutnya.
“Terkait item BLT DD di tahun 2020 itu banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat sudah bukan menjadi rahasia umum kalau bantuan tersebut itu disalurkan tidak tepat sasaran masih banyak masyarakat-masyarakat yang membutuhkan namun tidak mendapatkan bantuan tersebut dan kami menduga juga ada indikasi laporan pertanggungjawaban,” kata nya.
Masyarakat juga menerangkan di akhir masa jabatan kepala desa di tahun 2021 Pagu anggaran Rp. 1.409.350.000 pada tahun tersebut desa mereka akan melakukan pemilihan kepala desa tentunya banyak sekali item-item yang menurut masyarakat banyak terjadi penyimpangan anggaran.
Lanjut masyarakat seperti di Tahap 1
dimana itu tahun terakhir kepala desa mengelola anggaran dana karena akan melakukan Pilkades item terselenggaranya dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD sebesar Rp 39.500.000, ada juga Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana Rp 76.430.000.
“Terkait item-item di akhir jabatan kepala desa Sutikno tentunya banyak kami pertanyakan karena anggar-anggaran tersebut kami duga disimpangkan,” terang nya.
Selanjutnya di tahun 2022 masyarakat Dusun Kalisari l yang namanya untuk sementara minta dirahasiakan juga menduga terkait realisasi anggaran Tahun 2022 Pagu anggaran Rp. 1.250.381.000, Diduga kuat banyak penyimpangan anggaran.
“Seperti di tahap 1 bantuan langsung tunai
BLT DD, pada bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Rp 250.200.000 tahap 2 Rp 375.300.000, terkait bantuan-bantuan tersebut kami ulangi sekali lagi tidak sesuai dan tidak tepat sasaran kami masyarakat siap memberikan keterangan bilamana aparat penegak hukum turun karena sudah jelas banyak masyarakat yang harusnya mendapatkan namun tidak dapat,” tegas perwakilan masyarakat Dusun Kalisari l.
Tidak hanya itu perwakilan masyarakat juga mempertanyakan terkait realisasi item penanggulangan bencana
tanggap darurat yang dianggarkan sebesar
Rp 41.662.400 di tahap 1 tahap 2 Rp 57.424.800.
“Kami sangat mempertanyakan terkait anggaran tersebut karena kita sudah tidak covid lagi seperti biasa nya anggaran tersebut diperuntukkan untuk penyemprotan serta pembagian masker henitizer kepada masyarakat dan kami semakin yakin bahwasanya dugaan korupsi di desa kami benar adanya,” terang nya.
Kemudian masyarakat Dusun Kalisari 1 juga memberikan keterangan terkait adanya anggaran tentunya harusnya dapat dirasakan oleh masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa maupun kroni-kroninya.
Dan jangan sampai lanjut mereka seperti desa-desa tetangga terkait anggaran tersebut dijadikan ajang korupsi memperkaya diri sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap dalam waktu dekat pemerintah desa harus memberitahu kami jika dibelikan sapi sapinya dititipkan kepada masyarakat dusun berapa kemudian jika diperbantukan untuk alat-alat pertanian itu bentuknya apa dan kepada masyarakat yang mana karena dana tersebut itu adalah hak kami bukan hak kepala desa,” tegas nya.
Seperti item masih di tahun 2022 tahap 1 alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 25.000.000.
Masih keterangan masyarakat di tahap 2
peningkatan produksi peternakan alat produksi dan pengolahan peternakan pembuatan kandang, pengolahan peternakan yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 144.740.000.
“Itu ke mana lagi anggaran-anggaran tersebut saya selaku perwakilan masyarakat Dusun Kalisari 1 tidak pernah mendengar terkait bantuan dari pemerintah desa terkait itu dan itu bisa kami pertanggungjawabkan dan kalaupun ada sudah jelas kami pasti tahu,” ucap nya.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum Polres Lampung Selatan maupun yang terdekat Polsek Natar dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti keluhan kami selaku masyarakat yang kami tuangkan melalui pemberitaan,” harapnya.
Dia menambahkan, ini adalah keluh kesah dari mereka selaku masyarakat maka demikian di berharap untuk pihak-pihak terkait wabil khusus aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas serta menindak oknum kepala desa yang mementingkan dirinya sendiri serta menyimpangkan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Kami selaku masyarakat akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya bilamana aparat penegak hukum turun ke desa kami Dusun Banjarsari ll Dusun Banjarsari lll kami akan memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucapnya.
“Dan bilamana terbukti kami berharap segera ditindak seadil-adilnya agar menjadi efek jera bagi kepala desa yang lain yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalisari Sutikno saat dikonfirmasi Handalonline.com melalui sambungan telepon seluler dengan nomor 081379297***, terkesan sengaja menghindar untuk menutupi aksinya, karena nomor yang di hubungi tidak bisa tersambung dan di alihkan ke nomor orang lain.
“Saya bukan Sutikno, saya masyarakat Desa Karang Anyar,” ujar suara yang dihubungi.
Padahal nomor handphone tersebut di dapat dari sesama kepala desa yang ada di kecamatan Natar.
“Benar Pak itulah nomor Hp nya Kades Sutikno, saya nelpon dia di nomor itulah, dan di group kepala desa juga sama itu juga,” ucap salah satu Kades di wilayah Kecamatan Natar.
Sementara itu mantan pejabat sementara Desa Kalisari saat konfirmasi Handalonline.com mengatakan dirinya mulai mengelola anggaran dana desa itu sejak tahun 2021Â sejak tahap 2 dan 3.
“Kalau saya nggak ada yang nggak saya realisasikan, bisa dicek untuk tahap 1 itu kepala desa yang sekarang ini kembali menjabat ada baiknya kalau langsung ke kantor saja menemui kepala desanya,” tuturnya. (Indra Jaya)